JagatBisnis.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vakinasi Covid-19 dengan nomor HK.02.02/I/1727/2021. Edaran tersebut berisi tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.
Pengeluaran surat edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya karena peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak-anak. Hingga 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19. Dilaporkan, hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dan lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.
Dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.
Discussion about this post