PPKM Darurat, Ini Daftar Jalan di Serang Banten yang Disekat

JagatBisnis.com – Malam pertama pemberlakuan PPKM Gawat, Sabtu 3, Juli 2021, sejumlah ruas jalur di Kota Serbu ditutup, disekat dan diperketat untuk menghalangi aktivitas warga,. Ialah di Jalur Parung, Jalur A. Yani, Jalur Pensiunan, Jalur Serang- Pandeglang, Jalur Langgar Agung Banten sampai Tepi laut Karangantu ataupun Tepi laut Gopek.

Penutupan sampai pengetatan aktivitas warga legal dengan cara berlainan, mulai jam 18. 00 wib sampai 24. 00 wib.

” Untuk sementara ini, jam 20. 00 wib sampai 24. 00 wib kita tutup, sudah tidak terdapat kegiatan warga, pergerakan warga dikurangi. Warga diharapkan sudah tidak pergi jam 20. 00 wib malam,” tutur Orang tua Kota Serbu Syafrudin, Minggu, 4 Juli 2021.

Baca Juga :   Pemilik Singapore Water Park Jadi Tersangka karena Gelar Pesta Ultah Anaknya

Orang tua kota dan Delegasi Orang tua kota bersama TNI- Polri berkelana Bunda Kota Banten sejak jam 20. 00 wib sampai jam 24. 00 wib. Mereka mengimbau warga, pertokoan sampai rumah makan untuk tidak beraktifitas di atas jam 20. 00 wib. Jika membandel, hingga pembatalan permisi operasional dilakukan.

” Bimbang nya sudah didetetapkan oleh Penguasa Pusat, kita bagikan peringatan 2 kali, jika membandel, kita tutup sementara, kita akan cabut izinnya,” terangnya.

Baca Juga :   Pemkab Tangerang Perpanjang PPKM hingga 8 Februari

Untuk warga yang melanggar, akan menempuh sidang ditempat. Karena, Pemkot Serbu telah berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia(TNI), Polri dan Kejari Serbu untuk menangani jelas sesuai peraturan yang legal.

Hari awal pemberlakukan PPKM Gawat di Bunda Kota Banten, Syafrudin masih memberikan kelapangan. Untuk pelanggar, terkini diserahkan peringatan perkataan, disuruh menutup gerai dan mengenakan masker untuk pelanggarnya.

” Jika ke depan masih terdapat yang buka, akan menangani jelas. Untuk yang tidak mengenakan masker ataupun prokes, mungkin kita akan sidang di tempat,” jelasnya.(ser)

Baca Juga :   PPKM di Sumut Diperpanjang hingga 14 Juni 2021

Berikut sejumlah ruas jalan Kota Serang yang ditutup, disekat hingga dikendalikan mobilitasnya yakni:

1. Gerbang Tol (GT) Serang Timur disekat 24 jam.
2. GT Serang Barat disekat 24 jam.
3. Pos Simpang Parung disekat 24 jam.
4. Jalan A.Yani disekat 18.00 wib hingga 24.00 wib.

Ruas jalan yang dikendalikan mobilitas masyarakatnya yakni;

1. Jalan Veteran pukul 06.00 wib hingga 19.00 wib.
2. Jalan Serang-Pandeglang pukul 06.00 wib hingga 19.00 wib.
3. Jalan Masjid Agung Banten hingga Pantai Karangantu pukul 06.00 wib hingga 19.00 wib.

MIXADVERT JASAPRO