” Itu ialah posisi tempat biasa dan yang lain ataupun ialah esensial kegiatan warga yang membolehkan terbentuknya gerombolan, akan dilakukan penyekatan,” ucap Wirdhanto.
Lanjut Wirdhanto, dalam penerapan penyekatan, grupnya terlebih dulu melakukan pemasyarakatan setelah itu saat penerapan dilakukan dengan cara humanis, informatif dan edukatif. Seluruh pihak diharapkan bisa menaati ketentuan yang direkomendasikan penguasa selama gawat COVID- 19.
” Termasuk para pengelola darmawisata dan tempat hiburan yang lain untuk menunda kegiatan sampai 20 Juli 2021 mendatang,” ucapnya. (ser)
Discussion about this post