Ekbis  

Bea Cukai Amankan Hak Penerimaan Negara Lewat Pemusnahan Barang Ilegal

JagatBisnis.com – Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Jambi, dan Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara eks penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya beredarnya barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.

Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Hanif Adnan Zunanto mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan pada Rabu (30/06) tersebut merupakan hasil penindakan pada periode Mei 2020 hingga April 2021. “Barang yang kami musnahkan kali ini terdiri dari 14.720 batang rokok, 1,7 ton gula pasir, 7 bungkus bibit tanaman, serta barang-barang lainnya yang pada pemasukan/pengeluarannya tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah,” ungkapnya.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas upaya dalam memasukan atau mengeluarkan ke atau dari kawasan bebas Sabang secara ilegal, di antaranya adalah gula yang merupakan hasil penindakan terhadap upaya oknum tertentu untuk mengeluarkan gula tersebut dari Kawasan Bebas Sabang secara ilegal. “Pada saat ditemukan, gula yang ditindak tersebut juga dalam keadaan tidak layak dikonsumsi. Rokok yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai (rokok polos) dengan berbagai merek yang ditemukan beredar di Kawasan Bebas Sabang,” tambah Hanif.

Baca Juga :   Cakap Mengasistensi Impor Vaksin, Bea Cukai Soekarno-Hatta Diapresiasi Menteri BUMN

Pemusnahan barang ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau. “Kami memusnahkan freon R-22 sebanyak 249 tabung dengan total berat mencapai 3.300 kg. Berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian, barang ini merupakan barang yang dilarang karena merupakan substansi bahan perusak ozon bumi,” ungkap Kepala Kantor, Agus Yulianto.

Baca Juga :   Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Narkoba Diduga Jenis Synthetic Cannabinoid

Pemusnahan dilakukan di PT Desa Air Cargo Batam yang merupakan tempat yang telah memperoleh sertifikasi untuk mengelola dan mengolah bahan berbahaya dan beracun dari ementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu di Jambi, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal berupa 479.852 rokok ilegal dan 17 buah sex toys. “Pemusnahan ini merupakan kontribusi Bea Cukai Jambi dalam melakukan penertiban terhadap barang ilegal yang melanggar ketentuan lartas dan ketentuan di bidang cukai,” ungkap Ardiyatno, Kepala Kantor Bea Cukai Jambi.

Baca Juga :   Lewat Operasi Cukai, Bea Cukai Batam Ringkus 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Miras Ilegal

Barang yang dimusnahkan tersebut ditaksir bernilai Rp191.661.067 dengan potensi kerugian mencapai Rp235.932.340. Selain kegiatan pemusnahan, telah dilaksanakan penyerahan hibah barang milik negara eks. kepabeanan berupa 95 kasur dan 9 sepeda yang akan diterima oleh Yayasan Daarut Tauhid Peduli Cabang Jambi yang berlokasi di Jambi Selatan, Jambi.

“Lewat kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para oknum serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi negara dari peredaran barang ilegal,” tutup Ardiyatno.(srv)

MIXADVERT JASAPRO