JagatBisnis.com – Mantan Menteri Maritim serta Perikanan Edhy Prabowo dituntut ganjaran 5 tahun bui serta kompensasi Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Beskal penggugat biasa( JPU) pada Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) pula menuntut Edhy buat melunasi duit pengganti beberapa Rp9. 687. 447. 219 serta US$77. 000 dikurangi segenap dengan duit yang telah dikembalikan.
Edhy ditaksir sudah teruji menyambut uang sogok Rp25, 7 miliyar terpaut permisi ekspor bibit jernih lobster( BBL) atau benur.
Uang uang sogok itu diserahkan untuk memesatkan cara persetujuan pemberian permisi budidaya lobster serta permisi ekspor BBL pada PT DPPP serta para eksportir BBL yang lain.
” Melaporkan tersangka Edhy Prabowo teruji dengan cara legal serta memastikan bersalah melaksanakan perbuatan kejahatan penggelapan dengan cara bersama- sama begitu juga Artikel 12 graf a UU Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan Jo Artikel 55 bagian 1 ke- 1 KUHP Jo Artikel 65 bagian 1 KUHP,” tutur beskal dikala membacakan pesan desakan, Selasa, 29 Juni 2021.
Discussion about this post