Ekbis  

Bea Cukai Berikan Paparan Alokasi DBHCHT Tahun 2021

JagatBisnis.com – Sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dan mewujudkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang tepat sasaran, Bea Cukai melaui Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memaparkan lebih rinci bagaimana kebijakan penggunaan DBHCHT di tahun 2021.

DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri. DBHCHT merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau. Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.

Direktur Teknis dan Fasiltas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, secara daring dalam acara bertajuk “Cakap Cukai”, menyampaikan bahwa regulasi terkait DBHCHT telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pengaturan DBHCHT saat ini berfokus pada kuantitas jaminan kesehatan nasional dan pemulihan perekonomian daerah. Persentase prioritas penggunaan DBHCHT adalah 25% untuk penegakan hukum, 25% untuk kesehatan dan 50% untuk kesejahteraan masyarakat,

Baca Juga :   Sistem Pelaporan Rokok Ilegal Menggema Hingga Sumatera Barat

Dalam optimalisasi pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, kata Nirwala, Bea Cukai memiliki langkah strategis yang secara kontinyu terus digalakkan, seperti meningkatkan koordinasi dengan Pemda, melakukan sosialisasi ketentuan cukai secara masif, melaksanakan operasi penindakan bersama instansi terkait, memaksimalkan pengumpulan informasi perihal peredaran barang kena cukai dan memfasilitasi pengurusan perizinan KIHT sesuai kewenangan.

Baca Juga :   Tingkatkan Pelayanan, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan dan Fasilitas Fiskal di Berbagai Daerah

“Alokasi penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum ditujukan untuk optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau. Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk membantu Bea Cukai dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan cukai secara maksimal, sehingga nantinya dapat memberikan output positif bagi kita semua,” ujar Nirwala.

Selanjutnya, Mariana Dyah Savitri selaku Kepala Subdirektorat Bagi Hasil DJPK, menjelaskan, penggunaan DBHCHT dapat menjadi salah satu sumber pendanaan dalam mendukung bidang kesehatan khusunya melalui kegiatan pelayanan kesehatan dan upaya penanganan pandemi Covid-19. “Porsi penggunaan DBHCHT untuk kesehatan dari tahun 2018 hingga 2021 terus mengalami peningkatan. Penggunaan untuk penyediaan sarana/prasarana faskes merupakan penggunaan yang paling dominan dalam pendanaan DBHCHT di bidang kesehatan,” tambah Savitri.

Baca Juga :   Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika dan Obat Keras yang Diselundupkan Lewat Kiriman Paket

Di bidang kesejahteraan masyarakat, alokasi penggunaan DBHCHT ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan/atau petani tembakau yang mana telah memberikan kontribusi terkait penerimaan cukai hasil tembakau. Kalau dirinci lagi, alokasi 50% untuk kesejahteraan masyarakat ini terbagi dari 35% untuk pemberian bantuan dan 15% untuk peningkatan keterampilan kerja.

Kebijakan terkait DBHCHT ini bersifat dinamis. Kebijakan terus bergerak dan berubah sesuai dengan kondisi dan keadaan. Pemerintah melalui DJBC dan DJPK berharap, sinergi dan kolaborasi antar seluruh instansi dan lembaga terkait dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT dapat terus berjalan dengan baik dan berkeseninambungan.(srv)

MIXADVERT JASAPRO