Ekbis  

Pastikan Harga Eceran Rokok Stabil, Bea Cukai Pantau Harga di Pasaran

JagatBisnis.com –  Beberapa Kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah terus melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran rokok yang dijual di masyarakat. Hal ini sebagai upaya Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

Pemantauan HTP rokok periode Juni 2021 ini dilakukan di beberapa wilayah pengawasan diantaranya Bea Cukai di Jakarta, Bekasi, Pekanbaru, Kuala Langsa, Pangkal Pinang, Makassar, dan Luwuk. Petugas melakukan pendataan merek, harga jual eceran, jumlah persediaan serta informasi terkait rokok pada masing-masing toko.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro menyampaikan kegiatan monitoring HJE ini dilaksanakan tiga bulan sekali di daerah yang telah ditentukan oleh petugas Bea Cukai masing-masing daerah. “Petugas nantinya melaporkan hasil rekapitulasi data monitoring ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk dilakukan analisa harga transaksi pasar secara nasional,” jelas Sudiro.

Baca Juga :   Beri Efek Jera, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal

Lebih detail, Sudiro menjelaskan bahwa sesuai dengan PER-12/BC/2018 pasal 22, pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan HTP (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.

Baca Juga :   Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp18,4 Miliar

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85% dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

Hasil akhir penelitian ini, kemudian digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.

Selain monitoring HTP, kata Sudiro, kegiatan ini juga menjadi ajang penyuluhan dan edukasi kepada para penjual eceran rokok mengenai cara membedakan rokok yang legal dan ilegal agar kedepannya para penjual eceran dapat memastikan bahwa seluruh produk hasil tembakau yang dijajakan adalah produk legal.

Baca Juga :   Percepat Layanan Barang Kiriman, Bea Cukai dan PT Pos Indonesia Terapkan Simplifikasi TPS

“Diharapkan dari pemilik toko selanjutnya dapat menyosialisasikan kepada masyarakat yang di sekitarnya terutama kepada pelanggan yang datang ke tokonya terkait rokok ilegal,” ujar Sudiro. Menurutnya, sosialisasi rokok illegal ini tidak ada habisnya dan akan terus dilaksanakan dalam berbagai kesempatan. Selain sangat merugikan negara dan produsen rokok yang patuh, rokok ilegal juga dapat membahayakan konsumennya karena mengandung bahan-bahan yang belum jelas komposisi dan kandungannya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO