Lebih detail, Sudiro menjelaskan bahwa sesuai dengan PER-12/BC/2018 pasal 22, pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan HTP (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85% dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.
Hasil akhir penelitian ini, kemudian digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.
Selain monitoring HTP, kata Sudiro, kegiatan ini juga menjadi ajang penyuluhan dan edukasi kepada para penjual eceran rokok mengenai cara membedakan rokok yang legal dan ilegal agar kedepannya para penjual eceran dapat memastikan bahwa seluruh produk hasil tembakau yang dijajakan adalah produk legal.
Discussion about this post