Kriteria Pasien Prioritas COVID-19 yang Dirawat di Rumah Sakit

JagatBisnis.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, ada patokan prioritas penderita positif COVID- 19 yang butuh dirawat di rumah sakit. Ini menerangkan kalau tidak seluruh penderita corona itu wajib dirawat di rumah sakit.

Baginya, Departemen Kesehatan pula telah menghasilkan patokan prioritas penderita yang dapat dirawat di Rumah sakit, ialah kuncinya yang bergejala sedang, berat, dan kritis.

” Untuk yang bergejala enteng, semacam batu berdahak, pilek, sakit kepala, radang kerongkongan, tidak ketat nafas, ataupun yang tanpa gejala, dapat menempuh pengasingan mandiri saja di rumah ataupun sarana pengasingan teratasi,” tutur Widyastuti, pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Ada pula sejumlah patokan prioritas penderita yang butuh dirawat di Rumah sakit, antara lain jika saturasi zat asam terletak di dasar 95 persen, mengalami ketat nafas, kesusahan atau tidak bisa berdialog, penyusutan pemahaman, ada komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia.

Baca Juga :   Kasus Corona di DKI Melonjak

“ Untuk itu, warga hendaknya tidak belingsatan saat diklaim positif COVID- 19. Jika terkonfirmasi positif, segera memberi tahu ke Satgas COVID- 19 tingkatan RT dan Puskesmas terdekat supaya bisa dilakukan pengecekan dini dan diserahkan pengantar bila membutuhkan pengasingan teratasi,” tuturnya.

Tidak hanya itu, lanjut ia, kenali pula gejala pada badan masing- masing. Jika situasi masih dalam skala yang tidak berat, hingga lumayan menempuh pengasingan mandiri ataupun pengasingan di sarana pengasingan teratasi, tidak butuh dirawat di Rumah sakit.

Baca Juga :   Tak Pakai Masker, 10.678 Warga DKI Jakarta Disanksi Sapu Jalan

Terkait dengan Rumah sakit yang menjaga penderita COVID- 19, Widyastuti melaporkan, saat ini sebesar 140 Rumah sakit di wilayah DKI Jakarta telah menjaga penderita COVID- 19. Dari 140 Rumah sakit terdapat

RSUD atau RSKD di dasar Pemprov DKI Jakarta yang segenap telah menjaga COVID- 19.

Di antara lain, RSUD Tanah Kakak, RSUD Cempaka Putih, RSUD Kebun Besar, RSUD Monumen Balang, RSUD Pademangan, RSUD Cengkareng, RSUD Kalideres, RSUD Pasar Minggu, RSUD Kebayoran Lama, RSUD Kebayoran Terkini, RSUD Jatipadang, RSUD Kramat Asli, RSUD Ciracas, RSKD Duren Sawit, RSUD Tarakan, RSUD Balang, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budhi Asih, dan Rumah sakit Adhyaksa.

Baca Juga :   Anies Baswedan Tuding Varian Baru Covid-19 Penyebab Lonjakan Kasus di Jakarta

“ Meski demikian, kita akan lalu berkoordinasi dengan Departemen Kesehatan dan fasilitas- fasilitas kesehatan untuk menaikkan jumlah tempat tidur pemeliharaan COVID- 19 di Jakarta,” tambahnya.

Lebih lanjut, Widyastuti membenarkan kalau ketersediaan zat asam masih nyaman di DKI Jakarta. Dalam pendistribusiannya, barisan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pula bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Demikian pula dengan kesiapan obat- obatan yang ditentukan nyaman dan teratasi.

“ Untuk obat- obatan didistribusikan melalui Kaum Dinas Kesehatan di wilayah Kota dan Kabupaten. Kita yakinkan seluruhnya nyaman dan teratasi. Keamanan masyarakat merupakan yang utama,” ucapnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO