JagatBisnis.com – Perayaan Idul Adha tahun ini masih dirayakan ditengah pandemi Covid-19. Semua kegiatan yang dilakukan diluar rumah harus mentaati protokol kesehatan, termasuk dalam penyelenggaraan hewan kurban. Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru, Kementerian Pertanian (Kementan)
menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19.
“SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19 dan tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19,” kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Syamsul Ma’arif, keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Menurutnya, secara garis besar, SE itu mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di RPH dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi. Karena pada pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan 3 hal pokok, yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.
Discussion about this post