JagatBisnis.com – Seorang perempuan belia dibekuk Kepolisian Zona( Polsek) Penginapan karena membuat dan memperjualbelikan benda tabu narkoba jenis tembakau bikinan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Angket Azis Andriansyah mengatakan, dari hasil kejahatannya selama sebulan, pelaku meraup profit sebesar Rp60 juta- Rp80 juta.
” Ia mendapatkan profit selama 1 bulan ataupun selama satu kali penciptaan dapat hingga Rp60 juta,” tutur Azis pada badan alat saat mengeluarkan di Polsek Penginapan, Rabu, 23 Juni 2021
“ Artinya ia mendapatkan omzet sekitar Rp77 hingga 80 juta sekali penciptaan,” tutur ia lagi.
Azis mengatakan dengan modal dini sekitar Rp17 juta, pelaku juga memasak materi dasar mentahnya untuk dijual sejak bulan Maret 2021. Ada pula cara pengemasannya pelaku mengelabui aparat paket yang sudah sedia diedarkan dengan penyamaran berdagang tas pinggang.
Discussion about this post