Wanita Ini Raup Untung Rp80 Juta Sebulan dari Hasil Bisnis Tembakau Sintetis

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Seorang perempuan belia dibekuk Kepolisian Zona( Polsek) Penginapan karena membuat dan memperjualbelikan benda tabu narkoba jenis tembakau bikinan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Angket Azis Andriansyah mengatakan, dari hasil kejahatannya selama sebulan, pelaku meraup profit sebesar Rp60 juta- Rp80 juta.

” Ia mendapatkan profit selama 1 bulan ataupun selama satu kali penciptaan dapat hingga Rp60 juta,” tutur Azis pada badan alat saat mengeluarkan di Polsek Penginapan, Rabu, 23 Juni 2021

Baca Juga :   Pria Asal Minahasa Diamankan Polisi karena Rekam Video Mahasiswi yang Sedang Mandi

“ Artinya ia mendapatkan omzet sekitar Rp77 hingga 80 juta sekali penciptaan,” tutur ia lagi.

Azis mengatakan dengan modal dini sekitar Rp17 juta, pelaku juga memasak materi dasar mentahnya untuk dijual sejak bulan Maret 2021. Ada pula cara pengemasannya pelaku mengelabui aparat paket yang sudah sedia diedarkan dengan penyamaran berdagang tas pinggang.

Baca Juga :   Pelaku yang Tipu Warga dengan Modus Sembako Murah Diamankan Polisi

” Tetapi, Di dalamnya terdapat tas pinggang, di dalam tas pinggang terdapat isi tembakau bikinan yang dijual. Ia penyamaran dengan menjual berbentuk tas pinggang,” jelas Azis.

Setiap paket yang dijual pelaku dibilang Azis berlainan dimensi dan harganya.” Dimensi 10 gram ia jual Rp550 ribu, dimensi 15 gram ia jual Rp700 ribu, untuk dimensi 25 gram ia jual Rp1, 3 juta. Untuk dimensi 50 gram ia jual Rp3 juta, Dimensi 100 gram ia jual Rp5 juta, dimensi 200 gram ia jual Rp8 juta,” tuturnya.

Baca Juga :   Jual Anak di Bawah Umur, 3 Muncikari di Palu Dibekuk

Pelaku juga dijerat Artikel 113 UU Nomor. 35 Tahun 2009 dengan bahaya ganjaran minimun 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(ser)

MIXADVERT JASAPRO