Ekbis  

Percepat Alur Pertukaran Data, Bea Cukai Batam Integrasikan Sistem dengan BP Batam

JagatBisnis.com – Guna mempercepat alur pertukaran data, Bea Cukai Batam integrasikan sistem CEISA FTZ dengan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) milik Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Integrasi sistem ini telah berjalan dan dapat digunakan oleh pengguna jasa sejak tanggal 22 Juni 2021.

Kolaborasi sistem yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan BP Batam merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional yang di dalamnya membahas tentang simplifikasi sistem layanan pemerintah.

Kepala Subbagian Dukungan Teknis Kantor Bea dan Cukai Batam, Hery Rusdaman mengatakan bahwa integrasi ini akan mempermudah proses yang dilakukan pengguna jasa. “Jika sebelumnya pengguna jasa harus merekam izin dari IBOSS ke sistem CEISA FTZ secara manual, maka untuk selanjutnya hal itu tidak perlu dilakukan, pengguna jasa dapat melakukan penarikan data dari sistem IBOSS ke CEISA FTZ secara otomatis,” imbuhnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Ungkap Peredaran BKC Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Jatim

Proses penarikan izin dapat dilakukan melalui portal BLE di alamat https://nle.kemenkeu.go.id/, pengguna jasa dapat login menggunakan user pengguna jasa kepabeanan. Langkah yang perlu dilakukan adalah pilih menu kawasan khusus, pilih menu layanan PPFTZ > izin pemasukan, input NPWP dan nomor izin pemasukan barang konsumsi dan kemudian klik tombol tarik data.

Baca Juga :   Tekan Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Tangerang dan Ternate

“Kolaborasi sistem ini merupakan salah satu program BLE, yang di dalamnya ada simplifikasi antar layanan pemerintah. Sebelum kolaborasi, pengguna jasa perlu melakukan dua kali submit dokumen secara manual. Sekarang hanya perlu dilakukan satu kali melalui sistem,” jelas Hery.

Selain itu, juga dilakukan perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dan BP Batam tentang penyelenggaraan kegiatan perizinan pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam. Dalam perjanjian kerja sama ini diatur pertukaran data perizinan terkait dengan pemasukan dan pengeluaran dari dan ke kawasan bebas dan realisasi pemasukan barang konsumsi untuk keperluan penduduk di kawasan dari luar daerah pabean.

Baca Juga :   Bea Cukai Jalin Sinergi Tingkatkan Potensi Ekspor di Merauke dan Ambon

“Integrasi sistem yang kami lakukan bersama BP Batam akan memudahkan pengguna jasa dalam memperoleh perizinan. Dengan demikian akan terjadi efesiensi waktu dan biaya yang dibutuhkan, sehingga iklim arus logistik di Batam akan semakin baik,” pungkas Hery.(srv)

MIXADVERT JASAPRO