Hari Ini, 2.801 TNI-Polri Kawal Sidang Vonis Habib Rizieq

Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab untuk perkara tes swab RS UMMI Bogor.

JagatBisnis.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Berhasil, Kombes Yusri Yunus mengatakan ribuan personel telah disiagakan untuk menjaga sidang tetapan ataupun putusan Habib Muhammad Rizieq Shihab, tersangka permasalahan uji swab Rumah Sakit Ummi Bogor di Majelis hukum Negara Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

“ Jumlah personelnya 2. 801 personel kombinasi TNI- Polri,” tutur Yusri saat dihubungi reporter.

Bagi ia, penjagaan kepada massa pendukung Habib Rizieq sudah diduga semacam penindakan pada sidang sebelumnya. Tetapi, beliau tidak ingin menjawab terdapatnya bujukan kepada partisan Habib Rizieq saat sidang putusan.

Baca Juga :   Diperiksa Polisi, Habib Rizieq: Polda Tak Usah Berlebihan

Sementara Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan berterus terang telah mengestimasi kehadiran partisan Habib Rizieq saat sidang tetapan. Pasti, polisi akan membubarkan pendukung Habib Rizieq jika tiba tanpa mempraktikkan aturan kesehatan COVID- 19.

” Kita akan bubarkan dan meminta pertanggungjawaban dari kordinatornya, mengenang Jakarta saat ini sedang tinggi- tingginya penyebaran COVID- 19,” tutur Erwin.

Baca Juga :   Tak Merasa Bersalah, Nikita Mirzani Jelaskan Arti Kata 'Habib' dan 'Tukang Obat'

Habib Rizieq dituntut 6 tahun bui dalam masalah itu. Beskal penggugat biasa( JPU) menuntut Rizieq 6 tahun bui merujuk Artikel 14 Bagian( 1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kebijakan itu menata tentang pemberitahuan dusta, ganjaran maksimalnya mencapai 10 tahun.

Rizieq ditaksir melakukan pemberitahuan dusta usai melaporkan keadaannya segar, padahal terkonfirmasi COVID- 19 saat dirawat di Rumah sakit UMMI Bogor pada November 2020.

Tak hanya Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menerbitkan keonaran, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Dua Partai Ini Bakal Meroket jika Angkat Habib Rizieq Jadi Ketua Umum

Selanjutnya, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ser)

 

MIXADVERT JASAPRO