” Kita akan bubarkan dan meminta pertanggungjawaban dari kordinatornya, mengenang Jakarta saat ini sedang tinggi- tingginya penyebaran COVID- 19,” tutur Erwin.
Habib Rizieq dituntut 6 tahun bui dalam masalah itu. Beskal penggugat biasa( JPU) menuntut Rizieq 6 tahun bui merujuk Artikel 14 Bagian( 1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kebijakan itu menata tentang pemberitahuan dusta, ganjaran maksimalnya mencapai 10 tahun.
Rizieq ditaksir melakukan pemberitahuan dusta usai melaporkan keadaannya segar, padahal terkonfirmasi COVID- 19 saat dirawat di Rumah sakit UMMI Bogor pada November 2020.
Tak hanya Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menerbitkan keonaran, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Discussion about this post