Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto menjelaskan bahwa terkait kasus-kasus yang belum terselesaikan secara tuntas, kendalanya terletak pada subjek di lokasi yang berkembang. Tak hanya itu, kendala juga terkait dengan status tanah yang menjadi objek konflik yang merupakan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kami mendorong pihak pemerintah daerah agar lebih proaktif di dalam penetapan subjek pada lokasi konflik yang direncanakan untuk TORA,” terangnya. (srv)
Discussion about this post