BPOM Tegaskan Ivermectin Tak Bisa Dipakai untuk Obati Covid-19

JagatBisnis.com –   Ivermectin beberapa hari ini ramai disebut-sebut sebagai obat untuk pasien Covid-19. Meski demikian baik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan obat tersebut tak bisa digunakan mengobati pasien corona.

Direktur Registrasi Obat BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan tak memberikan izin Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19. “BPOM memberi izin edar untuk obat cacing, bukan Covid-19,” kata Lucia.

Sementara, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir tidak pernah mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Baca Juga :   Keluarga Ambil Paksa Jenazah Positif Covid-19 di Ponorogo

Dalam sejumlah pemberitaan, Erick mengatakan BPOM telah memberikan izin edar obat tersebut untuk terapi pasien Covid-19. “Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin itu untuk anti parasit,” ujar dia.

Arya mengatakan hingga saat ini pengobatan Covid-19 belum juga ditemukan sehingga semua beberapa obat adalah sarana terapi. Penggunaan Ivermectin ini juga harus berdasarkan reomendasi dokter. “Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pak Erick menyatakan Ivermectin obat corona itu jelas salah, jangan dipelintir,” kata Arya.

Baca Juga :   Rusun Pasar Rumput dan Nagrak Tetap Siaga Meski Tak Ada Pasien COVID-19

Sebelumnya, Erick mengatakan Ivermectin merupakan obat produksi PT Indofarma Tbk (INAF), anak perusahaan PT Bio Farma. “Kami telah mulai memproduksi dengan kapasitas 4 juta per bulan. Ini bisa menjadi solusi untuk Covid-19,” kata Erick pada Senin (21/6) seperti dikutip dari D Insights.

Ia mengklaim, Ivermectin bisa menjadi obat terapi untuk Covid-19 sehingga bisa mengurangi penularan virus. Adapun, harga obat ini hanya Rp 5.000-Rp 7.000 per tablet.

Bagi terapi ringan dalam lima hari, Ivermectin dapat diminum pada hari pertama, ketiga, dan kelima dengan dosis 2-3 butir obat per hari. Selanjutnya, pasien dengan terapi sedang dianjurkan meminum obat lima hari berturut-turut.
Begitu pula Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan Ivermectin tidak bisa digunakan untuk mengobati pasien virus corona. Penggunaan obat ini tanpa indikasi medis dan rekomendasi dokter bisa mengakibatkan efek samping.

Baca Juga :   Ahli: Vaksin COVID-19 Aman untuk Anak

“Antara lain nyeri otot, ruam kulit, demam, pusing, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson,” kata Alex, Selasa (22/6).(HAB)

MIXADVERT JASAPRO