“ Luang dirawat di ICU Rumah Sakit Siloam Kebon Sitrus, tetapi kita bisa berita, sekitar malam lah itu meninggal dan sudah dilaksanakan penguburan sesuai aturan Covid,” ucapnya.
Faruk berterus terang tidak mengenali posisi penguburan korban. Karena perihal itu ialah wewenang dari Satgas Covid- 19, dan pula pihak keluarga korban.
Yang jelasnya Tutur Faruk, cara penguburan perempuan itu dilaksanakan dengan aturan Covid- 19.
“ Kita belum ketahui, karena itu domainnya Satgas Covid- 19. Jadi aku belum memahami. Yang jelas yang berhubungan sudah meninggal dan dimakamkan dengan cara aturan Covid,” ujarnya
Diketahui, korban A itu ditemukan terbaring tak sadarkan diri dengan cedera di bagian kepala, di Jalur Pekapiran dalam situasi mengenasikan pada Sabtu 19 Juni 2021, diduga melompat dari lantai 3 rumahnya.
Discussion about this post