Ekbis  

Bea Cukai Realisasikan DBHCHT Lewat RS Paru Karawang

JagatBisnis.com –   Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Purwakarta berkolaborasi dengan Pemda Karawang telah merealisasikan pemanfaatan dana tersebut berupa pembangunan Rumah Sakit Paru Karawang yang melayani kesehatan khusus paru-paru dan kedokteran reparasi.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengatakan bahwa rumah sakit tersebut merupakan RS pertama yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menggunakan DBHCHT yang sudah mulai beroperasi sejak Maret 2020 lalu dan mendapat predikat rumah sakit kelas C dengan kapasitas maksimal 66 pasien.

“Rumah sakit ini dibangun menggunakan DBHCHT senilai Rp152,6 miliar, dan telah menampung ribuan pasien termasuk yang terdampak Covid-19 sejak dibangun pada Maret tahun 2020 lalu,” ungkap Syarif.

Baca Juga :   Bea Cukai Berikan Sosialisasi Rokok dan Miras Ilegal

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 bahwa DBHCHT adalah bagian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBHCHT dimaksud ditransfer ke daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Realisasi DBHCHT dianggarkan dengan pembagian 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum dan 25% untuk bidang kesehatan, salah satunya penyediaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan.

“Salah satu alokasi DBHCHT untuk fasilitas kesehatan juga meliputi pembangunan baru sarana/prasarana seperti RS di Karawang yang telah direalisasikan ini,” tambah Syarif.

Baca Juga :   Bea Cukai Pangkalpinang Bantu Ekspor Getas ke Mancanegara

Eko menyampaikan bahwa keberhasilan pihaknya dalam merealisasikan DBHCHT ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi bersama Pemda dalam mengumpulkan penerimaan negara khususnya dari sektor cukai untuk menopang APBN yang peruntukannya adalah kembali kepada masyarakat luas.

“Bea Cukai bersama pemerintah terus berupaya mengumpulkan pundi-pundi penerimaan untuk APBN, salah satunya melalui cukai agar bisa dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat,” kata Syarif.

Lebih detail, Syarif memaparkan total DBHCHT untuk periode tahun 2021 ini di wilayah Jawa Barat telah mencapai Rp401,6 miliar. Sedangkan untuk Kabupaten Karawang sendiri, jumlah DBHCHT tahun 2021 sebesar Rp96,9 miliar. “Dana ini merupakan hasil dari penerimaan negara yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak rokok yang telah dikumpulkan oleh Bea Cukai di wilayah Jabar,” ujarnya.

Baca Juga :   Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat, Bea Cukai Aktif Berikan Edukasi Kepabeanan

Adapun besaran pendapatan cukai hingga pertengahan tahun 2021 di wilayah kerja Bea Cukai Purwakarta yang telah terkumpul sebesar Rp11,82 triliun dan pajak rokok sebesar Rp1,23 triliun. Sedangkan pada tahun 2020 lalu terkumpul pendapatan cukai sebesar Rp28,19 dan pajak rokok Rp2,94 triliun.

“Tentunya dengan keberadaan RS ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar di bidang kesehatan, dan kami berharap realisasi DBHCHT kedepannya akan terus berlanjut dengan alokasi yang tepat sasaran,” pungkas Syarif.(srv)

MIXADVERT JASAPRO