Edarkan Sabu, 6 Orang Diamankan di Probolinggo

JagatBisnis.com – Sebanyak 6 orang diamankan petugas Polres Kota Probolinggo, Jawa Timur selama rentang waktu bulan Juni 2021.

” Sebesar 6 terdakwa pengedar sabu- sabu sukses diamankan barisan Polres Probolinggo Kota,” ucap Kapolres Kota Probolinggo AKBP R. Meter Jauhari.

Keenam terdakwa itu merupakan EP( 41) masyarakat Jalur Komandan Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan; setelah itu MK( 34) dan RM( 46), keduanya masyarakat Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.

Baca Juga :   Sabu-sabu 50 Kg dan 194 Kg Ganja Siap Edar Berhasil Digagalkan

Terdakwa FF( 24) masyarakat Kelurahan atau Kecamatan Kanigaran; AP( 36) masyarakat Dusun Sedarum di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; dan FIS( 33) masyarakat Dusun Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

” Terdakwa pengedar narkotika jenis sabu- sabu itu di antara lain terdapat yang bekerja pengemudi ojekonlinedan travel yang berbohong faktor ekonomi berani mendistribusikan narkoba,” tutur- nya.

Baca Juga :   Viral, Pria Tampar Bocah di Minimarket

Beliau mengatakan untuk tempat peristiwa masalah, keenam informasi itu berawal dari 2 Kecamatan di Kota Probolinggo ialah Kecamatan Kanigaran dan Kecamatan Mayangan.

” Terdapat salah satu terdakwa yang ialah pengedar narkoba dengan modus mengutip benda dari luar kota untuk diedarkan di wilayah Kota Probolinggo dengan target para pemuda- pemudi,” tuturnya.

Benda fakta yang sukses diamankan aparat dari 6 terdakwa itu ialah sebesar 6, 42 gram sabu, 5 buah telepon kepal, dan satu bagian sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

Baca Juga :   Gelapkan Mobil Rental, Dua Pelaku Diamankan Petugas

” Keenam terdakwa dijerat artikel 112 dan 114 bagian( 2) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahaya ganjaran sangat pendek 6 tahun dan sangat lama 20 tahun ganjaran bui, dan kompensasi maksimal begitu juga pada bagian ditambah 1 atau 3 sepertiga,” pungkasnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO