Divonis 1 Tahun Bui, Begini Nasib Harley Bodong Milik Eks Dirut Garuda

Harley-Davidson selundupan di pesawat Garuda Indonesia

JagatBisnis.com – Mantan Ketua Utama Garuda Indonesia I Baginda Ngurah Askhara Danadiputra ataupun Ari Askhara telah didiagnosa 1 tahun bui oleh Majelis hukum Negara Tangerang, Senin, 14 Juni 2021.

Ia didiagnosa dampak perbuatan kejahatan smokel infiltrasi motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di Pesawat Garuda Indonesia. Lalu gimana kodrat beberapa barang selundupannya itu?

Ketua Kepabeanan Global dan Dampingi Lembaga Direktorat Jenderal Banderol dan Bea( DJBC) Departemen Finansial Syarif Hidayat menjelaskan, permasalahan itu seluruhnya telah dilimpahkan Departemen Finansial ke PN Tangerang.

Baca Juga :   Kompolnas: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sesuai Prosedur

Oleh karena itu, terkait Harley dan Brompton yang diselundupkan jadi bagian dari tetapan PN Tangerang esoknya. Akan tetapi terkait status benda susupan itu dikatakannya masih belum terdapat tetapan.

” Barangnya gimana? barangnya belum diputuskan esok yang memustukan majelis hukum,” tutur ia dalam bincang- bincang virtual, Jumat, 18 Juni 2021.

Walaupun sedemikian itu, Syarif menekankan, biasanya terdapat sejumlah tetapan yang akan ditempuh PN terkait benda susupan yang ditemukan Ditjen Banderol Bea. Misalnya, mengembalikan benda susupan itu ke Ditjen Banderol Bea.

Baca Juga :   Djoko Tjandra Tuding Jaksa Salah Tuntut Orang

” Dapat semacam itu, banderol bea esok apakah kita serahkan pada Pak Joko( Ketua Lelang) untuk dilelang, dapat pula,” tutur ia.

Tidak hanya dikembalikan ke Ditjen Banderol dan Bea, Syarif menekankan PN Tangerang pula dapat memutuskan biar beberapa barang susupan yang dibawa Ari dari Prancis itu dimusnahkan. Ataupun, pula dapat dikembalikan ke infiltran.

Baca Juga :   Pemuda Dihajar Massa karena Diduga Copet Saat Demo Bubar

” Dapat pula majelis hukum memutuskan itu. Jadi terkait ketetapan dari majelis hukum,” paparnya.

Oleh karena itu, langkah saat ini Departemen Finansial dikatakannya masih menunggu ketetapan kepada benda susupan ini. PN Tangerang bagi Syarif masih menunggu cara memadankan saat sebelum memutuskan perlakuan kepada benda susupan.

” Kita nunggu ketetapan majelis hukum. Tetapi dalam banyak permasalahan majelis hukum kerap kali benda itu dikembalikan pada yang berhubungan,” ucapnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO