Ekbis  

Olah Kembali Cukai Rokok, Cara Bea Cukai Fasilitasi Kontrol Kualitas Rokok di Indonesia

JagatBisnis.com – Berperan serta dalam menjaga perekonomian serta mencegah beredarnya produk yang tidak berkualitas di masyarakat, PT Universal Strategic Alliance dan PT Pura Perkasa Jaya dibantu oleh Bea Cukai Sidoarjo melakukan pengolahan kembali barang kena cukai atas produk hasil tembakau yang telah diedarkan di masyarakat.

Pengolahan kembali barang kena cukai (BKC) merupakan salah satu mekanisme yang diizinkan Bea Cukai dalam rangka pengembalian cukai atas BKC yang telah dilekati pita cukai dan ditarik dari peredaran untuk diolah kembali guna mempertahankan kualitas produk, juga untuk menyesuaikan perubahan pemberlakuan pita cukai.

Merespon permohonan yang dajukan PT. Universal Strategic Alliance dan PT. Pura Perkasa Jaya, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, menugasi dua tim pengawas guna melakukan pengawasan atas BKC yang akan diolah kembali. Menurut Pantjoro, kegiatan pengolahan kembali BKC ini perlu diawasi mengingat ada nilai rupiah dalam setiap pita cukai yang telah dilekatkan.

Baca Juga :   Lewat Program PEN, Kini Jengkol dari Pariaman Rambah Pasar Jepang

“Setelah perusahaan mengajukan untuk dilakukan pengolahan kembali, kami terjunkan tim untuk mengawasi jalannya kegiatan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 8 Juni lalu ini diawali dengan mekanisme perusakan kemasan BKC HT yang dilekati pita cukai tahun anggaran 2020 yang selanjutnya akan dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan terhadap HT nya akan dilakukan pengolahan kembali,” tutup Partjono

Baca Juga :   Gencarkan Sosialisasi, Bea Cukai Gresik Ajak Warga Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Atas pengolahan kembali HT yang telah ditarik dari peredaran tersebut, masing-masing 84 dan 3 karton produksi PT. Pura Perkasa Jaya dan PT. Universal Strategic Alliance, kedua perusahaan akan mendapat pengembalian cukai setelah diperhitungkan dengan biaya pengganti penyediaan pita cukai yang melekat pada kemasan produk yang telah dirusak dan dimusnahkan.

Baca Juga :   Gali Potensi Ekspor, Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha

“Bea Cukai senantiasa memfasilitasi perusahaan dalam menjalankan proses bisnisnya. Dalam hal ini, jika memang perusahaan merasa perlu melakukan pengolahan kembali, cukup sampaikan pada kami dan akan kami fasilitasi dengan masksimal. Bea Cukai akan tetap mengawasi peredaran rokok di masyarakat agar yang beredar di masyarakat hanya yang legal dan berkualitas,” tutup Partjono.(srv)

MIXADVERT JASAPRO