Ekbis  

Bea Cukai Amankan 8 Juta Batang Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai terus melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan miras, di berbagai daerah. Ciri-ciri barang kena cukai ilegal antara lain, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bukan peruntukannya, dilekati pita cukai palsu dan/atau dilekati pita cukai bekas.

Pada kesempatan ini, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY melakukan operasi pada 6-8 Juni dan berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 3.610.000 batang. Perkiraan nilai barang sekitar Rp3,68 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp2,42 miliar pada operasi kali ini.

“Pada Minggu (06/06) pagi lalu, kami menerima informasi intelijen bahwa ada truk yang mengangkut rokok diduga ilegal dari Jawa Tengah menuju Sumatera. Tim kemudian melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas tol dan berhasil mengamankan truk tersebut, dengan barang bukti 1.170.000 batang rokok ilegal,” Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menjelaskan.

Baca Juga :   Penindakan Menjadi Bukti Keseriusan Bea Cukai di Bawah Operasi Gempur Rokok Ilegal

Arif juga memaparkan bahwa pada Senin (07/06) bertempat di SPBU Pelutan Lingkar Utara Pemalang, pengawasan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Tegal juga berhasil mengamankan sebuah truk yang didapati mengangkut 1.640.000 batang rokok ilegal. Selain itu, juga berhasil diamankan 800.000 batang rokok ilegal di Jalan Raya Kaligawe pada Selasa (08/06).

Baca Juga :   Dukung NLE, Ini Terobosan Bea Cukai untuk Percepat Arus Logistik

“Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari sinergi antar petugas Bea Cukai di wilayah Jateng DIY, dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Arif.

Sementara itu, Bea Cukai Bandar Lampung bersinergi dengan Kanwil Sumbagbar berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal sebanyak 4.592.000 batang. Fobby Trisunarso, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di Jalan Tol Lampung – Palembang sebanyak 2 kali.

Baca Juga :   Ciptakan Keadilan Berusaha, Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

“Dari penindakan ini, berhasil diamankan rokok ilegal dengan merk Cofee Stick, Euro, dan Extra, dan penindakan ini berhasil mengamankan kerugian negara mencapai 3 miliar rupiah. Kami berharap dengan pengawasan yang kami lakukan, bisa mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya,” ungkap Fobby.

Fobby juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif mencegah beredarnya rokok ilegal dengan cara, memastikan menjual dan/atau mengonsumsi rokok yang dilekati pita cukai resmi, serta melaporkan kepada petugas Bea Cukai jika mendapati adanya rokok ilegal.(srv)

MIXADVERT JASAPRO