Ekbis  

Emban Peran Asisten Industri dan Fasilitator Perdagangan, Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Fasilitas Kepabeanan

JagatBisnis.com –  Mengoptimalkan fungsinya sebagai asisten industri dan fasilitator perdagangan, Bea Cukai kian gencar melaksanakan asistensi dan sosialisasi aturan kepabeanan, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan. Bahasan tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha dengan harapan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah dapat memberikan manfaat bagi industri dengan berbagai kemudahan, yang kemudian juga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Selasa (15/06) mengatakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah mengundang para pelaku usaha untuk mengetahui beragam fasilitas kepabeanan yang disediakan Bea Cukai. “Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, memang menyebabkan pemerintah, swasta, asosiasi dan seluruh pemangku kepentingan dituntut bergandengan tangan dalam upaya memulihkan perekonomian nasional, salah satu peran Bea Cukai ialah mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan demi mendorong ekspor,” katanya.

Disebutkan Sudiro, Bea Cukai Malang menjadi salah satu kantor pelayanan Bea Cukai yang memperkenalkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) untuk para pelaku UMKM di wilayah kerjanya. “Pada tanggal 11 Juni 2021, Bea Cukai Malang, bersinergi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, melaksanakan sosialisasi edukasi dan asistensi tata laksana di bidang ekspor. Kami menyampaikan program yang menunjang peningkatan usaha pengusaha UMKM agar memasuki pasar Internasional dengan menggunakan fasilitas KITE IKM. Kemudahan yang didapat antara lain seperti pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya PPN serta PPnBM,” jelasnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Impor Perdana Vaksin Novavax

Sudiro menilai UMKM memiliki potensi relatif besar untuk menciptakan produk-produk berskala ekspor. Sosialisasi tersebut pun sebagai bentuk dukungan penuh Bea Cukai bagi UMKM siap ekspor. “Dengan menggunakan fasilitas KITE IKM para pengusaha dapat menekan angka biaya produksi sampai dengan 20%, sehingga diharapkan para pengusaha dapat meningkatkan usahanya,” tambahnya.

Asistensi fasilitas kepabeanan juga dilaksanakan Bea Cukai Kediri kepada PT Surya Pamenang Kediri, yang merupakan anak dari perusahaan PT Gudang Garam yang bergerak dalam produksi kertas. “Kami menjelaskan persayaratan kriteria dan tata cara pengajuan fasilitas kepabeanan bagi perusahaan. Fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi industri dengan berbagai kemudahan, yang kemudian juga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan ini, suatu perusahaan harus mengajukan permohonan serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan,” ujar Sudiro.

Baca Juga :   Beri Asistensi, Bea Cukai Pastikan Fasilitas Kepabeanan Berjalan Baik

Tak berbeda, Bea Cukai Blitar pun turut mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan sosialisasi fasilitas kepabeanan. “Gencarnya kantor-kantor pelayanan memberikan sosialisasi fasilitas kepabeanan juga berangkat dari kenyataan bahwa banyak pengusaha yang sudah ekspor tetapi kebanyakan masih melalui pihak ketiga. Hal ini mungkin terlihat memudahkan para pengusaha, tetapi nanti saat akan restitusi PPN ekspor pasti sulit. Maka, kami edukasi segala hal mengenai ekspor, baik teknis, fasilitas, dan lainnya.”

Selain bahasan fasilitas kepabeanan, hal teknis seputar kepabeanan lainnya seperti penggunaan modul inward manifest turut disosialisasikan oleh Bea Cukai. Seperti Bea Cukai Lampung yang mengundang PT Garuda Indonesia, Angkasa Pura Kargo, dan Pegawai Bea Cukai Lampung untuk membahas ketentuan dan modul manifest khususnya mengenai inward manifest. Hal ini disebutkan Sudiro sebagai respon Bea Cukai Lampung atas permohonan PT Garuda Indonesia untuk mengadakan sosialisasi modul inward manifest.

Baca Juga :   Sukseskan NLE, Bea Cukai Berkolaborasi Dengan Instansi Pemerintah Lainnya

“Inward manifest merupakan daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat tersebut. Kami menyampaikan tata cara pengisian modul manifest yang dapat dilakukan oleh orang atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengankut barang dan/atau orang; dan/atau yang berwenanga melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” lengkapnya.

Sudiro berharap dengan adanya sosialisasi aturan teknis kepabeanan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan pabean yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pengguna jasa terhadap undang-undang yang berlaku.(srv)

MIXADVERT JASAPRO