” Tidak mungkin memajaki sekolah SD, SMP, SMA. Karena itu tanggung jawab negeri. Terdapat dalam Artikel 31 UUD 1945,” tutur Aswandi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 13 Juni 2021.
Untuk saat ini pembelajaran yang leluasa PPN di antara lain ialah pembelajaran sekolah semacam PAUD, SD- SMA, akademi besar, dan pembelajaran luar sekolah.
Aswandi memperhitungkan penguasa amat ngaco seandainya pembelajaran dan sembako dikenakan pajak.
” Tanpa pajak aja mutu pembelajaran di Indonesia sudah demikian ini apa lagi dikenakan pajak,” tegasnya.
Dalam draft RUU Kudeta yang beredar tercatat jenis jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan angka ialah jasa khusus, dan kelompok jasa pembelajaran dihapus.
” Berlaku seperti pimpinan biasa beberapa siswa Indonesia aku dan kita PP IPNU amat berambisi supaya penguasa menelaah lagi draft RUU Kudeta biar tidak blunder,” tuturnya.(ser)
Discussion about this post