Ekbis  

Importasi Vaksin COVID-19 Masih Berjalan, Bea Cukai Terus Berikan Pelayanan Prima

JagatBisnis.com – Komitmen antarnegara dan lembaga internasional lainnya dalam menanggulangi pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Hal tersebut dibuktikan dengan kedatangan vaksin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 1,5 juta dosis pada hari Kamis (10/06). Pelayanan dan asistensi prima juga secara kontinyu diberikan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mempercepat proses distribusi vaksin.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan yang didampingi perwakilan Direktorat Tata Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI selaku importir, serta perwakilan BioFarma dan jajaran instansi terkait lainnya, turut meninjau proses pembongkaran vaksin dari sarana pengangkut hingga barang ditimbun di Gudang Jasa Angkasa Semesta (JAS).

Finari Manan memaparkan secara rinci, bahwa sebanyak 1.504.800 dosis vaksin AstraZeneca ini diterbangkan menggunakan maskapai penerbangan Emirate Airlines EK-0358 dan tiba di Indonesia pukul 22:10 WIB. Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta selanjutnya memberikan layanan Rush Handling atau Pelayanan Segera, berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan kemasan vaksin secara cepat.

Baca Juga :   Bea Cukai Jalin Sinergi Tingkatkan Potensi Ekspor di Merauke dan Ambon

Terkait layanan Rush Handling atau Pelayanan Segera, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara, seperti halnya vaksin yang menjadi kebutuhan mendesak di masa pandemi ini.

Baca Juga :   Bea Cukai Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Bermodus Paket Kiriman di Depok dan Probolinggo

“Terhadap impor vaksin AstraZeneca tahap ke-6 ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai Fasilitas Fiskal, yaitu pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seperti PPN dan PPh Pasal 22 Impor. Fasilitas fiskal yang diberikan tentunya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no PMK-188/PMK.04/2020,” kata Finari.

Baca Juga :   Lewat Operasi Pasar Bea Cukai Imbau Pelaku Usaha Jangan Jual Rokok Ilegal

Sama seperti impor sebelumnya, vaksin ini diperoleh melalui jalur kerja sama multilateral pemerintah Indonesia dengan berbagai Badan dan Lembaga Internasional di antaranya Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNICEF, Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), dan berbagai pihak internasional lainnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO