PGRI Minta Kaji Ulang PPN Sekolah

JagatBisnis.com –  Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah. Padahal jasa pendidikan atau sekolah sebelumnya tidak dikenai PPN. Adanya rencana tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang

“Karena masih dalam kondisi Covid-19, teman-teman swasta mulai PAUD sampai perguruan tinggi masih berjuang bangkit. Apalagi, PPN pada layanan pendidikan bukan hanya merugikan pengelola pendidikan, namun juga masyarakat,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Dudung Abdul Qodir, Jumat (11/6/2021).

Menurutnya, dengan adanya PPN ini akan banyak pengelola pendidikan yang membebani pajak kepada masyarakat karena tidak mampu menalangi pengeluaran lebih. Sehingga, biaya sekolah akan lebih mahal karena dibebani pajak. Kondisi tersebut bisa berdampak besar terhadap dunia pendidikan, khususnya dengan kondisi ekonomi yang masih lesu karena dampak pandemi Covid-19.

“Jika pemerintah menginginkan wacana itu tetap dijalankan, seharusnya kebijakan tersebut dilakukan setelah ekonomi sudah kembali normal. Selain itu, pemerintah juga harus melibatkan organisasi terkait dalam pembahasan kebijakan pemungutan pajak itu karena bisa berdampak pada masyarakat luas,” ungkapnya.

Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan rencana kebijakan itu untuk keadilan. Karena dengan adanya PPN untuk pendidikan, masyarakat yang mampu bakal dikenakan pajak dan tidak mendapat pembebasan PPN.

“Pengenaan PPN pada sekolah tidak selalu berdampak pada peningkatan biaya pendidikan. Karena sekolah yang dibiayai pemerintah, maka pajak akan ditanggung pemerintah. Maka, sekolah tersebut tidak dikenai PPN. Jadi sasarannya lebih kepada yang segmennya konsumen mampu, termasuk pendidikan nonsekolah,” pungkas Yustinus. (esa/*)

MIXADVERT JASAPRO