Guru Ngaji Bejat, Puluhan Anak Yatim Disodomi

ILustrasi Garis Polisi Foto: Ayojakarta.com

JagatBisnis.com –   Aksi A (31) berlaku seperti arahan yayasan pondok penghafal alquran di Kecamatan atau Kabupaten Sidoarjo amat melumangkan. Alangkah tidak, beliau diduga menyodomi belasan santrinya.

Dari investigasi, diperkirakan santri yang disodomi oleh ayah 2 anak itu mencapai sekitar 25 santri pria. Saat ini A diresmikan sebagai terdakwa oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Angket Sumardji mengatakan, tindakan amoral yang dilakukan oleh seorang guru ngaji itu bocor setelah grupnya menemukan informasi dari seorang kontribusi tempat tahfidz itu.

Baca Juga :   Ayah Bejat, Putri Kandungnya 'Digenjot' Sejak 2017

Dari informasi, polisi melakukan pengembangan permasalahan sampai akhirnya mengenali banyak anak yang jadi korban prostitusi guru mengajinya itu.

” Sudah terdapat 10 santri yang jadi korban. Tetapi, yang terkini melaporkan dengan cara sah pada polisi sebagian orang,” cakap Kombes Angket Sumardji didampingi Kasatreskrim Kompol Wahyudin Latief Jumat, 11 Juni 2021.

Sumardji mengatakan, dari pengecekan interogator terbongkar pelecehan intim itu terjadi saat gurunya menghadiri kamar santri malam hari.

Baca Juga :   Bocah 11 Tahun Dicabuli Pacar Tantenya

” Hasil visum, 10 dari 25 santri mengalami cedera sobek pada duburnya.” Terdapat yang 4 hingga 7 kali,” tukasnya.

Terdakwa telah menyodomi para santri sejak tahun 2016. Bagi pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan intim berkali- kali dengan bahaya.

” Modus terdakwa menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat berlatih membaca. Setelah itu, pelaku mencekoki dengan agama dan setelah itu melakukan buruk pada santrinya di dalam kamar para santri. Santri- santri itu disodomi satu demi satu,” ucapnya.

Baca Juga :   Ini Pengakuan Oknum Kades yang Lakukan Pencabulan ke Anak SMA

Para korban ini mayoritas dari luar Sidoarjo yang biasanya anak yatim.” Tidak hanya diancam, pelaku pula berdialog pada korbannya, jika usai di sodomi, korban akan dapat menyenangkan istrinya dan membuat kemaluannya jadi besar,” lanjut Sumardji.

Terdakwa masih menempuh pengecekan untuk pelacakan dan pengembangan lebih lanjut. Dampak perbuatannya, pelaku rawan artikel 82 UU Nomor. 32 tahun 2014.” Bahaya bui 15 tahun,” pungkasnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO