Ekbis  

Upaya Bea Cukai Tanggulangi Penyelundupan Lewat Pendekatan Sosiokultural

JagatBisnis.com – Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan terus melakukan upaya dalam menanggulangi penyelundupan di tengah-tengah masyarakat, salah satunya melalui pendekatan sosiokultural.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera bagian Timur, Dwijo Muryono menjelaskan upaya penanggulangan masalah penyelundupan dihadapkan pada kendala yaitu masyarakat yang kurang ikut serta dalam memberantas tindakan penyelundupan ini walaupun media massa sudah cukup memuat berita-berita mengenai penyelundupan. “Tetapi masyarakat tetap saja pasif, karena merasa beruntung dapat membeli barang-barang secara murah dengan mutu yang tinggi,” ujarnya.

Menurut Dwijo, fenomena kejahatan di wilayah kepabeanan khususnya penyelundupan barang impor merupakan kejahatan yang harus ditanggulangi dengan serius, khususnya oleh instansi terkait yang dalam hal ini adalah Bea Cukai kantor-kantor wilayah maupun kantor-kantor pelayanannya yang tersebar di berbagai daerah di wilayah NKRI dengan membentuk bagian atau unit-unit khusus untuk menangani kasus kejahatan kepabeanan yang bertanggung jawab terhadap tugas-tugas penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan.

Baca Juga :   Bea Cukai Jatim I Musnahkan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Tindakan penyelundupan adalah suatu kejahatan memasukkan atau mengeluarkan barang secara gelap atau ilegal untuk menghindari bea yang dapat merugikan negara. Timbulnya kerugian negara yang dimaksud adalah kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya (dapat dihitung) akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja atau lalai berasal dari pungutan negara yang tidak dibayar atau tidak disetor kepada kas negara oleh penyelundup berupa bea masuk dan pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPn, Pajak Penghasilan/PPh, Pasal 22 impor, PPn BM atau PPn Barang Mewah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka kegiatan impor barang dan bea keluar.

Baca Juga :   Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Demak Gagalkan Pengiriman Paket Kargo Berisikan 48.000 Batang Rokok Ilegal

“Beberapa jenis pelanggaran yang terjadi bukan tidak mungkin untuk diberantas. Para pelaku melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan dan karakteristik masyarakat yang mudah dimanfaatkan,” ungkap Dwijo. Sehingga menurutnya, untuk memutus mata rantai pelanggaran perlu adanya upaya pengawasan yang intensif serta meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa turut serta melakukan pelanggaran hanya membuat perekonomian dan pembangunan tidak berkembang.

Oleh karenanya, kata Dwijo, Bea Cukai perlu merumuskan strategi yang dapat meningkatkan efektivitas pengawasan. Pendekatan dengan menyentuh aspek sosiokultural dapat menjadi alternatif strategi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menggalang partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan sosial, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif.

Baca Juga :   Tingkatkan Pengetahuan dan Kewaspadaan Masyarakat, Bea Cukai Aktif Gelar Sosialisasi

Strategi pendekatan sosiokultural adalah upaya untuk merubah perilaku masyarakat dengan menggunakan aspek-aspek sosial dan budaya yang hidup di masyarakat setempat. Untuk melakukan strategi tersebut, fungsi dan sinergi antar unit kerja harus dioptimalkan, karena keterbatasan tugas dan fungsi unit pengawasan pada PMK 188/PMK.01/2016 dalam kaitannya dengan pendekatan sosiokultural.

Dwijo menyampaikan, metode pelaksanaan strategi pendekatan sosiokultural dilakukan dalam sebuah operasi penggalangan, yaitu suatu aktivitas yang dilakukan secara terencana, terarah, dan terukur yang bertujuan mengubah atau menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pihak penggalang, yang dilakukan di dalam negeri ataupun di luar negeri, untuk menanggulangi ancaman atau hambatan yang akan dilakukan pihak lawan terhadap kebijaksanaan yang akan dilakukan oleh pihak penggalang.(srv)

MIXADVERT JASAPRO