Ekbis  

Bea Cukai Koordinasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan Pemerintah Daerah

JagatBisnis.com – Bea Cukai dan pemerintah daerah di berbagai wilayah terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Untuk memastikan penggunaan DBHCHT tepat sasaran, kedua pihak secara aktif berkoordinasi. Beberapa instansi pemerintah daerah yang digandeng Bea Cukai adalah Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan Pemerintah Kota Cimahi.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Jumat (11/06) mengatakan di Semarang, dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dan menggelorakan program Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang adakan lima sosialisasi DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 2-10 Juni 2021. Sosialisasi digelar di Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Semarang Selatan dan Kecamatan Tugu, dan Kecamatan Semarang Timur.

“Sosialisasi DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal tersebut diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat, antara lain Organisasi Masyarakat, Linmas, Pedagang, Perempuan Pelaku Usaha Berskala Retail (PPUBR), ASN Kantor Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Sosialisasi, dan Pelajar SMA di wilayah Kota Salatiga,” kata Sudiro.

Baca Juga :   Ekspor Produk Dalam Negeri Mendunia, Bea Cukai Siap Mendukung Prosesnya!

Disebutkan Sudiro melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin peka terhadap peredaran rokok ilegal dan melaporkannya kepada Bea Cukai Semarang apabila menemui peredaran rokok ilegal. Diharap juga pemanfaatan DBHCHT di wilayah Kota Semarang semakin optimal.

Tak berbeda, pemanfaatan DBHCHT juga menjadi bahasan dalam pertemuan Bea Cukai Pasuruan dengan Pemkab Pasuruan. “Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada Pemerintah Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu organisasi perangkat daerah pengelola (OPD) DBHCHT. Salah satu program kerja penggunaan DBHCHT yang diamanatkan kepada OPD tersebut adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui media dalam jaringan/ media sosial. Berkenaan dengan program kerja tersebut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Pasuruan melakukan kunjungan kerja ke Bea Cukai Pasuruan guna melakukan koordinasi pembuatan muatan/konten sosialisasi,” jelas Sudiro.

Baca Juga :   Musnahkan Narkotika Hasil Penindakan, Bea Cukai Gandeng Aparat Penegak Hukum Lainnya

Ia pun berharap pelaksanaan program kerja tersebut dapat turut menekan peredaran rokok ilegal melalui edukasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat.

Harapan yang sama juga dikemukakan dalam pertemuan antara Bea Cukai Bandung dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Pemerintah Kota Cimahi dalam rangka koordinasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Menurut Sudiro kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan pertama yang dilaksanakan pada Maret 2021 tentang asistensi pemanfaatan DBHCHT oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga :   Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jaringan Sokobana Madura

“Dalam pertemuan tersebut, Bea Cukai Bandung menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menyusun sendiri anggaran dan tim panitia pelaksanaan pengelolaan DBHCHT sesuai dengan aturan yang berlaku di tiap-tiap instansi, dengan petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar menyamakan persepsi guna mencapai hasil maksimal dalam pengelolaan DBHCHT,” tambahnya.

Sudiro pun menyarankan bahwa pemerintah daerah hendaknya berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam pengelolaan DBHCHT dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai seperti pelaksanaan sosialisasi dan operasi pasar bersama. “Ke depannya akan dilaksanakan sosialisasi internal kepada tim satuan tugas dan jajaran pemerintah daerah untuk menambah pengetahuan ketentuan-ketentuan di bidang cukai. Semoga sinergi yang harmonis dapat menyukseskan kegiatan penegakan hukum dalam pemanfaatan DBHCHT di Bandung Raya,” tutupnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO