JagatBisnis.com – Dalam usaha penguatan patuh aturan kesehatan COVID- 19 pada warga di Provinsi Kalteng, Polda Kalteng mengadakan Pembedahan Yustisi Tim Pemburu COVID- 19.
Apel kali ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Angket Dedi Prasetyo, yang bertempat di Markas Aba- aba Direktorat Samapta Polda Kalteng, Selasa, 8 Juni 2021.
Pembedahan Yustisi Tim Pemburu COVID- 19 ini terdiri dari kombinasi Tentara Nasional Indonesia(TNI) atau Polri, Satuan Polisi Pelindung Praja, dan Dinas Perhubungan dari tingkatan Provinsi Kalteng sampai tingkatan Kabupaten atau Kota.
Kapolda menyampaikan kalau tim pemburu COVID- 19 ini memiliki sebagian kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain kegiatan maskerisasi, vaksinasi dan rapid test massal, dan penyemprotan pembunuh hama dengan cara berbarengan di Provinsi Kalteng.
Discussion about this post