Hasil pemeriksaan barang, petugas mendapati bungkusan mencurigakan dalam galon plastik yang disembunyikan dalam keranjang bambu. “Setelah keranjang bambu tersebut dibuka, muncul kecurigaan bahwa barang tersebut berupa benih lobster, kemudian atas barang bukti tersebut dilakukan pencacahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Batu Ampar, didapati benih lobster jenis pasir yang disimpan pada lima kantong plastik transparan ukuran panjang dan tiga belas kantong plastik transparan ukuran kecil, dan benih lobster jenis mutiara yang disimpan pada 1 kantong plastik transparan ukuran panjang,” lanjut Susila.
Setelah dilakukan penghitungan, total benih lobster jenis pasir 12.929 ekor, sedangkan jumlah total benih lobster jenis mutiara 97 ekor, dan nilai barang berdasarkan estimasi harga pasar adalah Rp1.307.450.000. “Untuk tersangka masih dalam pengejaran, sedangkan barang bukti diserahterimakan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Discussion about this post