Dikatakan Edwan, maraknya upaya pengiriman rokok ilegal melalui PJT membuat Bea Cukai Bogor semakin gencar melakukan operasi penindakan dalam rangka menjaga wilayah pengawasannya dari peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Upaya pengiriman rokok ilegal ini diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54. Seluruh Barang Hasil Penindakan (BHP) telah dibawa ke KPPBC TMP A Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Keberhasilan Bea Cukai Bogor dalam operasi berantas barang kena cukai ilegal ini merupakan tindakan nyata Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan dan demi mengamankan hak-hak negara dari sektor cukai,” tutup Edwan.(srv)
Discussion about this post