Istri di Mataram Bantu Suami Jual Sabu

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama samaran MR( 34 tahun) diringkus polisi di rumahnya di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

IRT itu diduga menolong suaminya menjual narkoba. Sementara suaminya, saat penyergapan melarikan diri. Cuma istrinya sukses diciduk.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Pendeta Purusa Utama, mengatakan MR dibekuk pada Rabu, 2 Juni 2021 karena diduga ikut serta menolong suaminya menjual narkoba.

Baca Juga :   Joni Terancam 20 Tahun Penjara Usai Siram Korban dengan Air Keras hingga Tewas

” Dalam aktif penyergapan di rumahnya, kita mengamankan benda fakta diduga sabu dengan berat bruto 5 gram,” tutur Pendeta, Sabtu, 5 Juni 2021.

Baca Juga :   Buang Limbah Medis di Perkebunan, GM Hotel di Tangerang Jadi Tersangka

Benda fakta dalam 6 penjepit plastik jernih sedia membentar itu ditemukan petugas Kepolisian di dalam saluran pengasingan kamar mandi. Terdapat pula diamankan perlengkapan isap sabu dan uang kas sekitar Rp4 juta yang diduga hasil pemasaran Narkoba.

Pada polisi, MR berterus terang benda fakta narkoba bersama perlengkapan isap sabu itu kepunyaan suaminya. Kedudukan ia cuma menolong suaminya menjualkan sabu.

Baca Juga :   Bawa Sabu, 2 Perempuan di Cilegon Ditangkap Polisi

” Pengakuannya cuma disuruh jual serupa suaminya. Satu paket ia jual Rp150 ribu,” ucap Pendeta.

Untuk keberadaan suami MR, Pendeta mengatakan kalau grupnya masih melakukan pelacakan di alun- alun.(ser)

MIXADVERT JASAPRO