JagatBisnis.com – Sistem tilang elektronik ataupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sah diberlakukan dengan cara nasional pada akhir Maret lalu. Ratusan kamera dipasang di 12 wilayah Polda.
Catatan wilayah yang sah meresmikan ETLE ialah Polda Metro Berhasil, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Wilayah Eksklusif Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Tujuan dari aplikasi teknologi mutahir ini, merupakan untuk tingkatkan rasa patuh berkendara di warga, dan meminimalisir terdapatnya oknum- oknum yang melakukan eksploitasi saat melakukan penindakan pelanggaran lalu rute.
Dengan terdapatnya fakta rekaman kamera yang dapat mengenali piringan hitam nomor dan pelanggaran yang diakukan, hingga aparat tidak butuh berhubungan dengan pengguna alat transportasi.
Discussion about this post