Ekbis  

Lakukan Operasi Berantas Barang Kena Cukai Ilegal, Bea Cukai Bogor Amankan 10 Karton Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –  Bertugas mengawasi dan melakukan penindakan atas barang ilegal yang beredar di masyarakat, Bea Cukai Bogor kembali melakukan operasi berantas barang kena cukai ilegal pada 3 Juni 2021 lalu. Dari hasil penindakan, Bea Cukai Bogor gagalkan upaya pengiriman paket berisi rokok ilegal di wilayah Dramaga, Bogor.

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi intelijen dan menemukan indikasi pengiriman rokok ilegal yang dikirim melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dari Demak, Jawa Tengah oleh pengirim (R) kepada penerima (A) di Dramaga, Bogor.

“Paket yang dikirim ini diberitahukan sebagai margarin. Dan atas paket tersebut ditemukan sebanyak 10 karton berisi 160.000 batang rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai palsu dan salah peruntukan dengan Merk Titan Bold,” ujar Edwan.

Baca Juga :   Luncurkan Website, Aplikasi dan Platform internal, Bea Cukai Pekanbaru Siap Percepat Pelayanan

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Upaya pengiriman rokok ilegal ini diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Pasal 29 dan Pasal 55.

Baca Juga :   Sea Trial Kapal Patroli, Langkah Bea Cukai Lampung Tingkatkan Performa Pengawasan

“Keberhasilan Bea Cukai Bogor dalam operasi berantas barang kena cukai ilegal ini merupakan tindakan nyata Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan dan demi mengamankan hak-hak negara dari sektor cukai,” tutup Edwan.(srv)

MIXADVERT JASAPRO