Beliau mengatakan, karena sudah jadi ketetapan penguasa pusat, hingga Kanwil Kemenag Jatim dengan cara otomatis wajib menaati dan melakukan ketetapan itu. Tahap berikutnya yang akan dilakukan yakni mensosialisasian ketetapan itu pada para calon himpunan, melalui Kepala Subbagian Haji dan Umrah Kantor Kemenag kabupaten atau kota.
Departemen Agama Republik Indonesia memublikasikan pembatalan kepergian himpunan haji pada tahun 1442 Hijriah ataupun 2021 Kristen. Perihal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat pers Kamis, 3 Juni 2020.
Pembatalan kepergian himpunan haji Indonesia tertuang dalam Pesan Ketetapan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Himpunan Haji Tahun 1442 Hijriah ataupun 2021 Kristen.
” Memutuskan, penetapkan pembatalan kepergian himpunan haji pada penajaan ibadah haji tahun 1442 Hijriah ataupun 2021 Kristen untuk masyarakat negeri Indonesia yang menggunakan jatah haji Indonesia dan jatah haji yang lain,” tutur Menag Yaqut.
Discussion about this post