45 Kg Sabu asal Malaysia Disita, 5 Orang Diamankan

Ilustrasi Sabu-sabu Foto: Republika

JagatBisnis.com –  Smokel infiltrasi narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram dari Malaysia ke Indonesia sukses digagalkan Direktorat Perbuatan Kejahatan Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri. Benda tabu ini akan diselundupkan melalui rute laut dan ditaruh di sebuah bangunan.

” Di bulan Mei kemarin telah melakukan pengungkapan sabu- sabu kurang lebih 40 kilogram, dan bertepatan pada 31 dibesarkan dan bisa 5 kilogram sabu lagi, jadi keseluruhan 45 kilogram,” cakap Kepala Bagian Pencerahan Biasa Bagian Ikatan Mayarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan, di Lingkungan Mabes Polri, Kamis 3 Juni 2021.

Sementara itu, Ketua Perbuatan Kejahatan Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Krisno Siregar menambahkan, smokel infiltrasi benda tabu ini terbongkar setelah pihakmya menemukan informasi terdapatnya pengiriman sabu dari Malaysia ke Tanah Air. Grupnya lalu bertugas serupa dengan Banderol Bea menindaklanjuti informasi ini.

Baca Juga :   Pengedar Sabu Antar Provinsi Berhasil Diamankan Polisi

” Pada Minggu awal bulan Mei, petunjuk kokoh kalau sabu diartikan sudah masuk ke Indonesia melalui wilayah provinsi Riau di tepi laut timur, dan sudah terdapat di Pekanbaru,” cakap Krisno menambahkan.

Baca Juga :   Diduga Ada 3 Bandar Besar Kendalikan Narkoba di Kampung Ambon

Pada 8 Mei 2021 petang, lalu grupnya menggerebek sebuah rumah di kawasan Dusun Rimbo Jauh, Riau yang dicurigai sebagai posisi bangunan sabu. Di situ, mengalami sabu seberat 40 kilogram yang dibungkus dengan bungkusan teh Tiongkok.

” Di rumah ini kita temui seorang perempuan inisialnya SW. Bunda ini kala diperiksa berterus terang ini kepunyaan suaminya insialnya ADT. Lalu tim kombinasi ini sukses membekuk ADT di TKP lain ialah di Perumahan Cantika Cantik, Pekanbaru,” tuturnya.

Lalu, grupnya melakukan pengembangan dan membekuk terdakwa lain bernama samaran ES, AN, AI dan MJ di Aceh Timur. Dari mereka ditemukan sabu seberat 5 kilogram. Ia beriktikad sabu diselundupkan melalui pantai Tepi laut Timur, Sumatera. Perihal ini dikuatkan dengan keterangan terdakwa ADT.

Baca Juga :   Sabu-sabu 50 Kg dan 194 Kg Ganja Siap Edar Berhasil Digagalkan

Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan artikel yang berbeda- beda sesuai perbuatannya. Para terdakwa rawan ganjaran sampai 20 tahun bui.

” Hasil introgasi terdakwa ADT kalau benda diperoleh dari kerabat Ucok yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut,” ucapnya mengakhiri.(ser)

MIXADVERT JASAPRO