PPKM di Sumut Diperpanjang hingga 14 Juni 2021

Ilustrasi penyuntikan Vaksin COVID-19

JagatBisnis.com – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali memanjangkan Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM), sejak 1 sampai 14 Juni 2021. Perihal ini untuk menekan dan mengatur penyebaran COVID- 19 di provinsi ini.

Perpanjangan PPKM itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188. 54 atau 20 atau INST atau 2021 bertepatan pada 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PPKM Dalam Bagan Pengaturan Penyebaran COVID- 19 di Sumut.

“ Endemi belum selesai, karena itu, untuk mengoptimalkan usaha pengaturan COVID- 19, Pak Gubernur kembali memanjangkan PPKM di Sumut,” ucap? Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika( Kominfo) Sumut Irman Oemar di Kota Area, Selasa, 1 Juni 2021.

Irman yang pula Ketua Bidang Informasi dan Informasi Satgas Penindakan COVId- 19 Sumut menjelaskan, sampai 31 Mei 2021 nilai kematian( Case Fatality Rate atau CFR) masih di atas pada umumnya nasional ialah 3, 3 persen.

” Positivity Rate masih besar di atas 7, 6 persen dan nilai keterisian tempat tidur pengasingan 62, 03 persen dan ICU COVID- 19 sebesar 51, 77 persen,” tutur Irman.

Dengan itu, Irman mengatakan, dibutuhkan langkah- langkah analitis, penting, kilat, tepat, fokus, dan terstruktur untuk mengatur penyebaran endemi COVID- 19.

Baca Juga :   Polisi Sebut Karyawan Takut Dipecat Kalau Tidak Masuk ke Kantor

” Dengan meresmikan pemisahan kegiatan warga dengan cara tepat dan terukur, dan mengaktifkan posko- posko Satgas hingga di tingkatan desa atau area, dusun dan kelurahan,” tutur Irman.

Instruksi Gubernur itu tertuju pada para bupati atau orang tua kota se- Sumut. Bupati atau orang tua kota antara lain dimohon untuk menata pemberlakuan pemisahan kegiatan warga, yang mencakup pemisahan tempat atau kegiatan perkantoran dengan mempraktikkan Work From Home( WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office( WFO) sebesar 50 persen dengan meresmikan aturan kesehatan dengan cara lebih kencang.

Sedangkan zona berarti yang berhubungan dengan kebutuhan utama warga tetap bisa bekerja 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan aplikasi aturan kesehatan dengan cara lebih kencang.

Tidak hanya itu, bupati atau orang tua kota pula dimohon melakukan pengaturan pemberlakuan pemisahan kepada kegiatan restoran, rumah makan, kedai kopi, gerai atau warung makan minum, angkringan, swalayan, orang dagang santapan minuman kaki 5 dan tempat makan minum yang lain.

Baca Juga :   Selama PPKM Darurat, Kapolri Sebar 475.420 Paket dan 2.400 Ton Beras

Untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat. Untuk layanan santapan atau minuman melalui catatan dampingi atau dibawa kembali diizinkan hingga dengan jam 21. 00 Wib. Pemisahan jam operasional untuk perbelanjaan atau plaza hingga dengan jam 21. 00 Wib.

Sedangkan untuk tempat hiburan yang lain, semacam klab malam, diskotik, bar atau live nada, karaoke keluarga, karaoke executive, kafe, graha pijit, SPA( Sante Par Aqua), bola menggelundung, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan zona game, tidak diizinkan untuk operasional. Kegiatan arsitektur diizinkan bekerja 100 persen dengan aplikasi aturan kesehatan yang lebih kencang.

Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keimanan yang lain, diizinkan dengan pemisahan kapasitas sebesar 50 persen dengan aplikasi aturan kesehatan yang lebih kencang, dan diupayakan dilakukan dengan cara daring atau online pada wilayah alam hijau dan kuning. Dan membenarkan tempat- tempat darmawisata di alam oranye dan merah ditutup.

Para bupati atau orang tua kota pula dimohon tingkatkan testing, menguatkan sistem dan manajemen tracing, dan tingkatkan mutu pengobatan. Dan harus tingkatkan sarana kesehatan ialah ruang pengasingan dan ruang Intensive Care Bagian( ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas.

Baca Juga :   Jelang Idul Adha, Polda Tambah Personel di 100 Titik Penyekatan

Untuk semua rumah sakit supaya melakukan pemeliharaan permasalahan suspect atau probable atau verifikasi COVID- 19 di wilayahnya masing- masing, mempersiapkan tempat pengasingan atau karantina terkonsentrasi di kabupaten atau kota, dan melakukan pengawasan dan peliputan pengasingan mandiri.

Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan semua pengelola kebutuhan terkait, dengan cara teratur untuk melakukan ulasan dan upaya- upaya lain, dan jika dibutuhkan bisa membuat peraturan bupati atau orang tua kota yang menata dengan cara khusus pemisahan diartikan hingga dengan pengaturan aplikasi ganjaran.

Memaksimalkan kembali posko Satgas COVID- 19 tingkatan kabupaten atau kota hingga dengan Desa atau Area. Spesial untuk wilayah dusun dalam penindakan dan pengaturan endemi COVID- 19 bisa menggunakan Anggaran Pemasukan dan Belanja Dusun( APBDesa) dengan cara akuntabel, tembus pandang dan bertanggung jawab.

“ Instruksi Gubernur ini mulai legal sejak bertepatan pada 1 Juni 2021 hingga dengan bertepatan pada 14 Juni 2021,” tutur Irman.(ser)

MIXADVERT JASAPRO