Diungkapkan Sudiro, sosialisasi ciri-ciri dan jenis rokok ilegal kepada para penjual dan pedagang rokok diperlukan agar ke depannya mereka tidak menjual dan dapat memberikan informasi adanya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai. “Kami berharap agar sinergi ini berkelanjutan, dan pihak pemda dapat memberikan informasi berkaitan dengan pengangkutan dan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai disamping kegiatan operasi pasar bersama yang sudah dilaksanakan,” katanya.
Selain operasi pasar, Bea Cukai juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC dengan melaksanakan kegiatan monitoring kepatuhan pengusaha BKC ke beberapa pabrik rokok di wilayah pengawasan kantor Bea Cukai setempat. Kegiatan ini dilakukan guna mengetahui tingkat kepatuhan pengusaha BKC terhadap aturan yang berlaku.
“Pada tanggal 27 Mei 2021, Bea Cukai Kediri melakukan monitoring kepatuhan empat perusahaan. Dalam kegiatan tersebut, kami memantau pelaksanaan ketentuan perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, pemeriksaan terhadap kesesuaian data perusahaan dengan data yang ada pada kantor Bea Cukai, pemantauan pemenuhan kegiatan administrasi di bidang cukai, termasuk pemenuhan pembukuan atau pencatatan atas kegiatan dan penggunaan fasilitas di bidang cukai, serta kesesuaian kemasan dan pelekatan pita cukai,” jelas Sudiro.
Discussion about this post