Sementara itu, Kepala Pengelola Informasi Materi Proteksi dan Pengawetan pada BKSD Ketapang Menggerai Iskandar mengatakan ikan hiu paus yang ditemukan oleh masyarakat di Tepi laut Kuari Dusun Pulau Lebah Kabupaten Kayong Utara ialah jenis yang dilindungi dengan cara penuh berdasarkan Ketetapan Menteri Maritim dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 atau Kepmen- KP atau 2013.
” Sejak 2002, hiu paus telah masuk dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora( CITES),” jelasnya saat dihubungi di Ketapang.
Bagi ia, dugaan sementara hiu paus itu terdampar diamati dari cedera lama yang terbeset di badannya berdasarkan informasi aparat di alun- alun yang diterjunkan.
” Dari informasi di alun- alun yang kita bisa, situasi hiu paus itu dalam kondisi mati yang belum diketahui tetapi ditemukan bekas cedera lama di bagian pergelangan akhir dan sebagian bagian sirip yang nampak sudah terpenggal, informasi yang kita miliki mungkin kematian hiu paus itu disebabkan terdampar dengan situasi cedera diartikan saat sebelum siripnya didapat,” pungkasnya.(ser)
Discussion about this post