JagatBisnis.com – Rencana pengoperasian kereta tanpa rel (Autonomous Rail Rapid Transit/ART) di salah satu kota percontohan yakni Surabaya masih menunggu tindak lanjut tataran kebijakan dari pemerintah daerah setempat sebagai program jangka panjang.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Umar Aris mengatakan naskah akademik regulasi penyelenggaraan ART masih disusun sebagai pedoman penyelenggaraan. Selain itu terdapat beberapa hal yang dikemukakan guna mempersiapkan transformasi transportasi di Provinsi Jawa Timur.
Di antaranya posisi perencanaan ART sebagai bagian dari rencana induk transportasi perkeretaapian Indonesia, perannya sebagai penghubung pusat pertumbuhan ekonomi, penyesuaian dalam menggunakan jaringan jalan, spesifikasi prasarana dan fasilitas ART yang mendukung, serta hak dan kewajiban dari stakeholder yang terlibat.
Dari sisi dasar hukum, sebagai tindak lanjut Perpres No.55/2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, pada tataran penyelenggaraan transpotasi jalan berbasis listrik di Surabaya diterbitkan Perpres No.80/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis, dan Lintas Selatan.
Discussion about this post