Langgar Prokes, Siti Nurhaliza dan Suami Didenda Rp69 Juta

JagatBisnis.com – Siti Nurhaliza kena denda Rp69 juta oleh Pemerintah Malaysia lantaran melanggar protokol kesehatan. Mereka berdua didenda setelah menggelar upacara keagamaan untuk bayinya yang baru lahir bulan lalu.

Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, didenda setelah mengadakan Tahnik, seremoni keagamaan untuk bayinya yang baru lahir pada bulan April.

Acara Tahnik tersebut diadakan pada 26 April di kediaman mereka di Bukit Antarbangsa, Ampang, Malaysia. Siti Nurhaliza melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki bernama Muhammad Afwa pada 19 April.

Baca Juga :   Di Usia 42 Tahun, Siti Nurhaliza Melahirkan Anak Ke-2

Polisi Selangor membuka penyelidikan terhadap acara keagamaan tersebut setelah menerima laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Beberapa pasangan selebriti serta tokoh terkemuka lain yang hadir di acara tersebut dikabarkan juga telah didenda, termasuk Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Baca Juga :   Di Usia 42 Tahun, Siti Nurhaliza Melahirkan Anak Ke-2

Berita tentang selebriti serta tokoh masyarakat yang melanggar prokes mendapat banyak perhatian dari publik Malaysia. Sebagian kalangan merasakan ketidakadilan karena ada dugaan standar ganda dalam penegakan prokes.

Baca Juga :   Di Usia 42 Tahun, Siti Nurhaliza Melahirkan Anak Ke-2

Dalam sebuah sesi wawancara, PM Muhyiddin Yassin menegaskan bahwa tidak ada standar ganda dalam hal penegakan prokes.

“Kami tidak peduli menteri atau perdana menteri yang melanggara hukum. (Jika) ada bukti, maka mereka tidak akan terhindar dari denda,” kata PM Muhyiddin Yassin.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO