Sejak 2019, Satpam Tua Perkosa Bocah 13 Tahun

Ilustrasi Pemerkosaan Foto: Bukamatanews.id

JagatBisnis.com –  Seorang laki- laki berumur bernama samaran K( 60 tahun) dibekuk oleh polisi karena memerkosa perempuan berumur 13 tahun. Beliau merudapaksa korban sejak tahun 2019, saat terdakwa bekerja sebagai satpam di sebuah alun- alun futsal di Ngagel, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Delegasi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Ambuka Yudha menjelaskan, aksi terdakwa terbongkar setelah orang berumur korban melapor ke Bagian Proteksi Wanita Anak( PPA). Setelah menemukan perlengkapan fakta lumayan, polisi membekuk K di rumahnya.

Korban merupakan orang sebelah terdakwa. Beliau menggunakan kamar mandi di tempat ia bertugas sebagai satpam untuk menemani korban. Di sana terdakwa menaruh dasar untuk merudapaksa korban.

Baca Juga :   6 Siswi SD Diduga Dicabuli Oknum Kepsek di Medan

Terdakwa membenarkan perbuatannya saat diperiksa polisi.” Persetubuhan dilakukan terdakwa kepada korban 30 kali,” tutur Ambuka di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga :   Santriwati Korban Ustaz Cabul di Tulungagung Diduga Lebih Dua Orang

Setiap kali menyetubuhi korban, terdakwa memberikan uang Rp100 ribu. Terdakwa pula mengancam korban akan disantet perlengkapan kelaminnya. Korban juga akhirnya khawatir dan pasrah masing- masing kali disetubuhi terdakwa.

Dalam pengecekan pula diketahui kalau terdakwa berkeinginan dengan anak di dasar baya. Tetapi dengan cara intelektual terdakwa tidak memiliki keanehan. Beliau memerkosa dengan cara siuman.” Aku ngasih Rp100- 150 ribu. Cuma di sana( kamar mandi) yang membolehkan[memperkosa],” tutur K.

Baca Juga :   Pemerkosa Anak 5 Tahun di Aceh Ditembak Polisi

Terdakwa K terjebak Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Proteksi Anak dengan ganjaran bui 15 tahun. Sedangkan korban menemukan pendampingan dari Dinas Pengaturan Penduduk, Pemberdayaan Wanita dan Proteksi Anak( DP5A) Surabaya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO