Giant Tutup Permanen, 3.000 Orang Bakal jadi Pengangguran

JagatBisnis.com –  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sekitar 3.000 pekerja terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat rencana penutupan gerai Giant di seluruh Indonesia pada akhir Juli 2021.

Informasi itu disebut berasal dari serikat pekerja Hero Group dan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia.

“Dengan ditutupnya gerai Giant di seluruh Indonesia, 3.000 buruh berpotensi ter-PHK,” ujar PresidenKSPI Said Iqbal.

Untuk itu, Said meminta agar pihak perusahaan berunding dengan serikat pekerja Hero Group dengan didampingi oleh Aspek.

Said juga meminta agar ribuan karyawan gerai Giant yang terdampak PHK dipekerjakan di unit perusahaan Hero Group lainnya seperti, Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA.

“Apabila ada buruh yang tidak disalurkan ke perusahaan lain, KSPI meminta perusahaan tidak menggunakan perhitungan pesangon yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja,” pinta Said.

Baca Juga :   Giant dan Matahari Tutup Tanda Ekonomi Indonesia Belum Pulih

Menurut Said, perusahaan mesti membayar hak karyawan berikut ganti rugi lainnya sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB ini telah disepakati oleh pimpinan perusahaan Hero Group dengan serikat pekerja perusahaan tersebut.

Said juga meminta agar perusahaan tidak buru-buru menetapkan keputusan mereka dalam memutus hubungan kerja terhadap hampir 3.000 karyawan tersebut.

Ia mengimbau agar perusahaan memberi waktu kepada serikat pekerja agar memberikan sosialisasi terkait rencana PHK massal ini.

“Perusahaan jangan tergesa-gesa dan memaksakan kehendak terhadap kasus PHK besar-besaran di Giant. KSPI bersama ASPEK Indonesia akan mengawal terhadap proses PHK ribuan pekerja di Giant,” tegas Iqbal.

Menurut Said, rencana PHK massal yang bakal berdampak terhadap hampir 3.000 karyawan Giant membuktikan bahwa UU Cipta Kerja tidak seperti penjelasan para menteri.Pasalnya, kata Said, UU omnibus law ini disebut-sebut akan membuka banyak lapangan pekerjaan, menarik investor, dan mencegah PHK. Namun, fakta di lapangan justru investor menarik investasi mereka dari Indonesia.

Baca Juga :   Giant dan Matahari Tutup Tanda Ekonomi Indonesia Belum Pulih

“Ada informasi, penyebab dari tutupnya 80 gerai Giant di seluruh Indonesia adalah akibat ditariknya saham yang berasal dari investor Hong Kong dari Hero Group,” ungkap Said.

Selain itu, KSPI juga mencatat bahwa ancaman PHK secara besar-besaran mengintai beberapa perusahaan lain seperti, Garuda Indonesia, beberapa perusahaan di Bekasi, hingga PT Sri Rejeki Isman tbk yang merupakan bagian dari Grup Sritex. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut terjerat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Said lantas meminta agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan KSPSI AGN dan KSPI untuk membatalkan UU CiptaKerja.

Baca Juga :   Giant dan Matahari Tutup Tanda Ekonomi Indonesia Belum Pulih

“KSPI meminta Pemerintah dan Hakim MK mencabut omnibus law UU Cipta Kerja dan mencari strategi penyelamatan terhadap ledakan PHK di tengah pandemi yang belum usai,” desaknya.

Sebagai informasi, PT Hero Supermarket Tbk memastikan bakal menutup semua gerai Giant di Indonesia pada akhir Juli mendatang. Hal itu lantaran perusahaan ingin fokus mengembangkan bisnis merek dagang lain yang potensi pertumbuhannya lebih tinggi.

Direktur Utama PT Hero Supermarket Tbk Patrik Lindvall menyebut perusahaan tengah memfokuskan bisnis ke merek IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket setelah semua gerai Giant ditutup.

Manajemen juga akan mengubah lima gerai Giant menjadi IKEA dan mempertimbangkan untuk mengubah sejumlah gerai Giant menjadi gerai Hero Supermarket.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO