Anggota DPRD yang Menembek Warga Akhirnya Ditahan

Ilustrasi Penjara

JagatBisnis.com –  Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dari kandidat partai Gerakan Indonesia Raya( Gerindra) nama samaran H( 28) akhirnya ditahan pihak kepolisian. Politisi ini ikut serta permasalahan penembakan kepada korban Luddin( 35) masyarakat Kecamatan Sepulu.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nurwiyo Dwiyugo mengatakan, corak pelaku karena jengkel pada korban yang diduga telah mencuri motor terdakwa. Setelah itu kala dikunjungi, korban melawan. Dari situlah dini mula penembakan yang dilakukan orang per orang anggota badan ini.

” Motifnya karena jengkel, korban itu kan memang residivis curanmor. Nah, pada saat itu diduga mencuri motor kepunyaan pelaku,” ucapnya, Senin, 24 Mei 2021.

Baca Juga :   Viral, Jambret Diikat di Tiang Bendera

Akhirnya, H wajib mendekam dipenjara dan dituntut Artikel 340 KUHP subsider artikel 338 KUHP Junto artikel 55 bagian( 1) KUHP tentang pembantaian berencana dengan bahaya ganjaran 20 tahun bui.” Untuk senjata bawah tangan tidak kita sangkakan. Karena itu alat untuk melakukan pembantaian,” tambahnya.

Baca Juga :   Pelaku Teror Kepala Anjing di Rumah Pejabat Diringkus Polisi

Sementara itu, Pimpinan Badan Martabat( BK) DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi memberikan semua prosesnya pada pihak kepolisian. Saat ditanya tentang ganjaran yang akan diserahkan, beliau berterus terang perihal itu wewenang partai yang dinaungi oleh terdakwa.

Baca Juga :   Joni Terancam 20 Tahun Penjara Usai Siram Korban dengan Air Keras hingga Tewas

” Saat ini pula masih cara, belum inkrah. Kala tetapan pula esok yang berikan ganjaran partainya,” tandasnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO