4 Pelaku Miliki Uang Palsu Rp11,5 Miliar Diamankan Petugas

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  Sebanyak 4 orang dibekuk berbarengan dengan benda fakta uang ilegal senilai Rp11, 5 miliyar lebih di Indramayu, Jawa Barat.

masing- masing bernama samaran CAR( 52), SAM( 42), GUF( 45) ialah masyarakat Indramayu, dan IM( 46) berawal dari Jember, Jawa Timur.

” 4 orang kita ambil, karena teruji membuat dan mendistribusikan uang ilegal,” tutur Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Minggu, 23 Mei 2021.

Beliau mengatakan 4 terdakwa itu memiliki kedudukan masing- masing, semacam CAR dan SAM, keduanya ialah pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai kreator uang ilegal.

Baca Juga :   Geger, Warga Blitar Temukan Mayat Wanita di Dalam Karung

” Yang membuat 2 orang ialah GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM,” tuturnya.

Terbongkarnya permasalahan penyebaran uang ilegal lanjut Hafidh, berasal dari kebimbangan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana mengalami 2 orang sedang melakukan kegiatan bisnis.

Setelah itu setelah dihampiri oleh anggota tutur Hafidh, salah seorang melarikan diri dan seorang yang lain sukses diamankan.

” Terdakwa yang sukses diamankan itu awal CAR, yang akan melakukan bisnis dan dari keterangan yang berhubungan, kita ambil 3 terdakwa yang lain,” tutur Hafidh.

Baca Juga :   Bang Jago jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Restock Miliki Bos Baru

Hafidh mengatakan dari tangan para terdakwa, grupnya mengambil sebagian benda fakta, di antara lain uang rupiah ilegal bagian Rp100 ribu dengan keseluruhan senilaiRp11, 5 miliyar, setelah itu uang kas Rp1, 1 juta hasil pemasaran uang ilegal, 55 lembar hasil edisi uang ilegal yang belum dipotong.

Tidak hanya itu disita pula 2 buah keranjang putih yang bermuatan 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapore.

Baca Juga :   Bawa 6 Kg Bahan Peledak, Pria Ini Diamankan Petugas

” Kita pula mengambil satu alat transportasi cakra 4, satu bagian sepeda motor, satu bagian mesin penghitung uang dan 3 bagian telepon kepal,” tuturnya.

Dampak perbuatannya keempat terdakwa akan dikenakan Artikel 244 KUHP jo Artikel 36 dan 37 UU RI Nomor. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan bahaya kurungan bui sangat lama sama tua hidup dan kompensasi Rp100 miliyar.(ser)

MIXADVERT JASAPRO