Meski Dilarang, Masih Banyak Pejabat yang Gelar Open House

Ilustrasi salaman lebaran Foto: CNN Indonesia

JagatBisnis.com – Kepala negara Jokowi telah membuat pantangan untuk administratur negeri untuk mengadakan open house pada keramaian Idul Fitri. Tetapi, masih terdapat sejumlah administratur yang terkumpul pada Idulfitri 2021 ini.

Perihal ini semacam yang nampak dalam unggahan foto di akun Facebook kepunyaan Kepala Badan Pembelajaran dan Bimbingan Kejaksaan Republik Indonesia, Tony Spontana, pada Hari Awal Idulfitri, Rabu 13 Mei 2021.

” Silakan memprediksi wajah selfi versi Idulfitri 2021!” demikian caption sejumlah foto unggahan di akun Facebook kepunyaan Tony yang bernama Tony Soesanto. Foto itu berlatar laman Rumah Dinas Beskal Agung di Jalan Denpasar Raya, Jakarta.

Tidak hanya Tony, nampak dalam foto itu Jampidsus Ali Mukartono, Jambin Bambang Sugeng Rukmono, Jampidum Fadil Zumhana, dan sebagian wanita berhijab. Seluruhnya mengenakan masker.

Baca Juga :   Selama Libur Lebaran, Begini Skema Transportasi Umum di DKI Jakarta

Tetapi setelah demikian lama terunggah, foto itu akhirnya dihapus. Tony, si pemilik akun, tidak ingin merespons Mengenai foto unggahannya yang sudah dihapus itu. Pada sebagian reporter ia merespons, tetapi tetap tidak ingin diambil.

Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyangkal jika Beskal Agung ST Burhanuddin mengadakan open house di rumah.

” Ayah Beskal Agung tidak terdapat open house,” tutur Leonard Eben saat dikonfirmasi, Jakarta.

Leonard setelah itu mengirimkan foto yang bertuliskan Harap Maaf Tidak Terdapat Open House. Tidak Menyambut Pengunjung. Terimakasih.

Baca Juga :   Menag Apresiasi Semangat Silaturahim Masyarakat Indonesia

” Ini foto rumdis dan pemberitahuan tidak terdapat open house pada hari itu,” jelas Leonard.

Untuk diketahui, Kepala negara Jokowi menghasilkan pantangan pada administratur negeri tidak membuat open house pada Idulfitri 2021. Tujuannya untuk menekan nilai penjangkitan COVID- 19.

Selaras dengan kebijaksanaan penguasa itu, Beskal Agung pula telah menghasilkan Pesan Brosur Beskal Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 dan Pesan Brosur Nomor 5 Tahun 2021 yang menata pemisahan kegiatan berpergian pergi wilayah, mudik dan atau ataupun kelepasan karyawan dan pemisahan kegiatan di Kejaksaan Republik Indonesia selama Bulan Ramadhan dan Prei Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang menata pantangan melangsungkan kegiatan buka puasa bersama dan menyelenggarakan kegiatan open house.

Baca Juga :   Tempat Ini Favorit saat Libur Lebaran

” Kebijaksanaan ini ialah sebuah usaha untuk mendukung program penguasa untuk menekan penjangkitan dan penyebaran Covid- 19 dan untuk melindungi tren menyusutnya permasalahan aktif di Indonesia dalam 2 bulan terakhir ini. Oleh karena itu, wajib melindungi momentum yang amat bagus ini dan patuh menaati determinasi itu,” tutur Beskal Agung.

Beskal Agung menegaskan semua barisan untuk patuh menaati determinasi itu. Karena, Kejaksaan RI merupakan petugas negeri dan petugas hukum, alhasil sudah sebaiknya dijadikan ilustrasi untuk warga dalam usaha pengaturan dan usaha menanggulangi endemi Covid- 19 ini.(ser)

MIXADVERT JASAPRO