Penggugat Kecewa Putusan Hakim Dalam Kasus BBG

Ilustrasi Hukum Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com –  Pihak penuntut Agus Handoko, menyayangkan tetapan Badan Juri terkait permasalahan buy back guarantee( BBG) PT Alam Serpong Rukun ataupun BSDCity dan BankPermata pada hari ini di Majelis hukum Negara Tangerang, Rabu, 19 Mei 2021.

Alasannya Badan Juri diduga menolak petisi tanpa memikirkan bukti- bukti yang sudah diserahkan pihak penuntut.

” Pada dasarnya terdapat bukti- bukti pesan yang tidak dipikirkan dengan bagus oleh juri, salah satunya klien kita melakukan wanprestasi itu karena endemi, tahun 2020 lalu,” tutur Daya Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas, Rabu, 19 Mei 2021.

Baca Juga :   Eks Wagub dan Sekda Sumsel Diperiksa Terkait Kasus Pembelian Gas Bumi

Setelah itu, lanjut Boy, gejala durasi cara subrogasi tidak dilakukan dalam durasi yang bersaman antara pihank bank dan pihak PT. BSD. Padahal Subrogasi, begitu juga Artikel 1401 KUHPerdata, pada pokoknya wajib diklaim dengan jelas di dalam akta autentik dan dilakukan berbarengan dengan durasi pembayaran.

Baca Juga :   KPK Selidiki Dugaan Korupsi Di Anak Usaha Telkom

” Tetapi seluruh dalil- dalil, sampai Petitum kita serupa sekali tidak dijadikan dasar Estimasi dan ataupun tidak dijamah samasekali terkait Artikel Subrogasi itu,” ucapnya.

Untuk itu, grupnya masih menekuni tetapan Badan Juri untuk setelah itu menempuh usaha hukum memadankan. Karena amat keberatan dengan ketetapan Badan Juri.

” Itu yang aku tuturkan, kita masih memiliki durasi 14 hari, kita pelajari dahulu putusannya, mungkin esok kita akan jalani usaha hukum memadankan,” tandasnya.

Baca Juga :   Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi

Sementara itu, Agus Handoko memperhitungkan tetapan Badan Juri tidak penuhi rasa kesamarataan dan tidak membela pada orang kecil yang lemas.

” Amat kecewa. Dari tadi aku ikutin tidak terdapat yang membela pada orang kecil semacam aku, jadi seolah aku wajib menjajaki keinginan dengan pihak majelis hukum, sedangkan itu berlawanan. Mengapa lagi covid semacam ini, tidak terdapat estimasi pihak juri, untuk permasalahan aku ini.” pungkasnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO