JagatBisnis.com – Pihak penuntut Agus Handoko, menyayangkan tetapan Badan Juri terkait permasalahan buy back guarantee( BBG) PT Alam Serpong Rukun ataupun BSDCity dan BankPermata pada hari ini di Majelis hukum Negara Tangerang, Rabu, 19 Mei 2021.
Alasannya Badan Juri diduga menolak petisi tanpa memikirkan bukti- bukti yang sudah diserahkan pihak penuntut.
” Pada dasarnya terdapat bukti- bukti pesan yang tidak dipikirkan dengan bagus oleh juri, salah satunya klien kita melakukan wanprestasi itu karena endemi, tahun 2020 lalu,” tutur Daya Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas, Rabu, 19 Mei 2021.
Setelah itu, lanjut Boy, gejala durasi cara subrogasi tidak dilakukan dalam durasi yang bersaman antara pihank bank dan pihak PT. BSD. Padahal Subrogasi, begitu juga Artikel 1401 KUHPerdata, pada pokoknya wajib diklaim dengan jelas di dalam akta autentik dan dilakukan berbarengan dengan durasi pembayaran.
Discussion about this post