JagatBisnis.com – Dalam mendorong geliat ekspor industri dalam negeri, Bea Cukai terus berupaya memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha, salah satunya lewat pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, menyatakan, “penerima fasilitas KITE akan mendapatkan kemudahan berupa pembebasan bea masuk, PPN serta PPnBM terutang tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dan dipasang yang hasilnya untuk diekspor,” ungkapnya.
Salah satu perusahaan penerima fasilitas KITE yaitu PT Agri Spice Indonesia pada Senin (17/05) mengimpor 25 ton vanilla beans yang dibawa pesawat Air Niugini dari Port Moresby, Papua New Guinea. Perusahaan yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah tersebut berada di bawah pengawasan Bea Cukai Jogjakarta dan telah menerima fasilitas KITE sejak tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Discussion about this post