Melakukan Pembunuhan Berencana, Mahasiswa Asal Sukabumi Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi Hukum. Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com –  TRB (24), seorang mahasiswa asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat rawan ganjaran mati karena melakukan pembantaian berencana.

” Terdakwa yang ialah masyarakat Desa Cikiwul RT 04 atau 02, Dusun Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini kita jaring dengan artikel pembantaian berencana dengan bahaya ganjaran sangat berat ganjaran mati,” tutur Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Sabtu, 15 Mei 2021.

Pada permasalahan ini, anak muda itu dikenakan artikel perbuatan kejahatan pembantaian berencana dan ataupun penganiayaan yang menyebabkan meninggal bumi begitu juga diartikan dalam Artikel 340 subsider Artikel 338 subsider Artikel 351 Bagian( 3) KUHP dengan bahaya kejahatan mati ataupun bui sama tua hidup ataupun selama durasi khusus sangat lama 20 tahun.

Baca Juga :   Zainudin Ternyata Konsumsi Narkoba Sebelum Jambret Nenek Tan

Ia menjelaskan berdasarkan investigasi pembantaian itu dilakukan terdakwa bukan dengan cara otomatis ataupun tidak terencana, tetapi saat sebelum melakukan aksi sadisnya, TRBmembuat skrip untuk menghabisi nyawa korbannya, Edi Hermawan.

Setelah rencananya tertata apik, terdakwa menelepon Dariansyah( aba- aba Edi) untuk tiba ke rumahnya terkait dengan pembayaran pinjaman. Pada Rabu, 12 Mei 2021 malam, Edi dan Dariansyah yang diantar Hidayat, seorang pengemudi datang di rumah terdakwa di Desa Cikiwul.

Baca Juga :   Culik Anak dengan Diiming-Iming Ikan Cupang, Pria Ini Dihajar Warga

TRBmenyambut calon korbannya itu, tetapi untuk menghaluskan aksinya terdakwa meminta Dariansyahke rumah bunda pelaku yang berargumen terdapat dialog spesial dengan Edi.

Setelah Dariansyah berangkat dan Edi seorang diri dalam rumahnya, terdakwa melaksanakan aksinya dengan cara bengis, membacokkepala korban dengan parang dan menusuk dada dan perut Edi menggunakan pisau dapur. Akhirnya Editewas di tempat.

Baca Juga :   Peretas Data Nasabah BRI Ditangkap Polisi

Dariansyahikut jadi incaran terdakwa saat akan kembali dari rumah bunda terdakwa. Dariansyah dicegat dan langsung dibacok TRB dengan menggunakan samurai dengan cara membabi tunanetra.

Terdakwa setelah itu melarikan diri ke areal perkebunan. Pada Jumat( 14 atau 5), terdakwa sukses dibekuk personel Satreskrim Polres Sukabumi.

Betisterpaksa ditembak aparat karena akan melarikan diri dan berupaya melawan polisi.

Lukman menambahkan aksi terdakwa sudah tersusunrapi, sedangkan corak anak muda ini menghabisi nyawa korban karena marah senantiasa ditagih pinjaman sampai akhirnya memutuskan menghabisi nyawa Edi.(ser)

MIXADVERT JASAPRO